"Saat ini kami masih mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum. Sanksinya berupa denda sebesar 50 ribu sampai 50 juta rupiah," kata Eko Prabowo.
Baca selengkapnya »"Saat ini kami masih mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum. Sanksinya berupa denda sebesar 50 ribu sampai 50 juta rupiah," kata Eko Prabowo.
Baca selengkapnya »