Apapun namanya, selagi berbau judi jelas haram. Begitu pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan. Tidak terkecuali, katanya, yang masuk ke kantong Greenpeace. Menurutnya, patut ditengarai, uang lotere yang diterima Greenpeace itu adalah bagian praktik pencucian uang dalam skala massal. “Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia,” kata Amidhan di Jakarta, Kamis siang (4/8).
Baca selengkapnya »