Saksi Ahli Persidangan Tipikor 29 Mei 2013, Dr Eva Achjani Zulfa, beberapa poin di antaranya: 1. Pimpinan Partai tidak termasuk dalam kualifikasi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, sedangkan LHI pada waktu itu adalah Ketua Partai; 2. Penyelenggara negara yang tidak memiliki kewenangan yang dimaksudkan, maka tidak termasuk kategori penerima suap, sedangkan LHI adalah anggota DPR komisi 1 dengan domain Keamanan dan Ketahanan Negara, di sisi lain impor sapi masuk domain komisi 4;
Baca selengkapnya »Saksi Ahli: LHI Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal Suap
Dalam kesaksiannya Eva mengatakan bahwa sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, seharusnya tak dapat dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal suap. Pasal itu hanya bisa digunakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.
Baca selengkapnya »Transkrip Wawancara Prof. Romli Atmasasmita Seputar Kriminalisasi LHI di TV Beritasatu
Siapa pun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi. Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.
Baca selengkapnya »Masak “Daging” Ala Koki KPK
Bahan “daging” masakan kasus ini adalah dugaan suap impor daging yang dilakukan oleh Direktur PT. Indoguna kepada Mentan, Suswono (kader PKS) melalui AF, seorang makelar atau calo yang kebetulan punya kedekatan secara pribadi dengan LHI yang merupakan Presiden PKS kala itu. AF dengan gaya retorika dan diplomasinya berhasil meyakinkan direktur PT. Indoguna bahwa keinginan bertambahnya jatah kuota impor daging untuk tahun 2013 bisa terwujud. Langkah dan strategi AF pun direstui oleh sang direktur.
Baca selengkapnya »Pemberitaan Media Mainstream Sudah Masuk Kategori Ghibah dan Iftira’
Isi dan cara pemberitaan media mainstream melupakan etika jurnalis. Apa yang dilakukan media mainstream pada kasus LHI sudah sangat berlebihan. Dalam konteks ini, maka apa yang dilakukan oleh media mainstream bis dikategorikan sebagai ghibah dan iftira', kebohongan.
Baca selengkapnya »PKS Kembalilah, Rakyat Setia Menunggu
Kader-kader harus segera menyadari bahwa masyarakat membutuhkan mereka. Hanya kader-kader PKS yang dapat berbuat di tengah-tengah masyarakat, tanpa bayaran dan tanpa balas jasa.
Baca selengkapnya »Sikap Resmi PKS Menyikapi Ujian yang Menimpanya
Kepala Bidang Humas PKS, Mardani Alisera menjelaskan sikap PKS. "PKS tetap berusaha selalu menjadi partai yang lebih baik. Karena itu PKS membuka diri atas masukan, kritik, dan saran dari semua. PKS yakin itu bagian dari rasa cinta dan perhatian," ujarnya.
Baca selengkapnya »Bersikap Mumtaz Menyikapi Darin Mumtazah
Menjawab pertanyaan seputar sikap kita menghadapi isu Darin Mumtazah. Maka tulisan Ustadz Abdullah Haidir Riyadh cukup membantu kita
Baca selengkapnya »Menebak Alasan PKS Tidak Menghadiri ILC TVOne
Kasus LHI diharapkan oleh si pembuat kasus dan supporternya membuat PKS sibuk dengan kasus dan membuat masyarakat mewacanakan keburukan PKS. Stasiun TV, media OL, dan beberapa forum diskusi ingin PKS menjadi sibuk, termasuk ILC.
Baca selengkapnya »PKS dan Badai Konspirasi
Kata konspirasi akan lebih baik penggunaannya kalau kita kompilasikan dengan situasi atau kalimat yang lebih menegaskan akan adanya kemungkinan sebuah konspirasi. Misalnya, Mahfud Siddiq pernah menyinggung bahwa beliau mengetahui akan ada upaya memperkarakan si A dan si B sebelum lebaran tiba (mungkin beliau menggunakan teknologi 4D dan wi-fi dalam memindai informasi ini).
Baca selengkapnya »