Terdata, ada 60 persen pejabat publik di Kolaka, yang terdiri dari anggota DPRD, pejabat di pemkab, guru, pejabat pemerintahan kecamatan, Kepala UPTD (unit pelaksana teknis dinas) dan bahkan para imam masjid, kedapatan tak bisa baca tulis Al-Quran. Sedangkan untuk PNS se-Kabupaten Kolaka, 40 persen dinyatakan tidak lulus sertifikasi baca tulis Al Quran.
Baca selengkapnya »