Topic
Home / Arsip Kata Kunci: kawin

Arsip Kata Kunci: kawin

Pentingnya Hukum Nasional Mengatur Perkawinan

Melihat realitas yang terjadi di masyarakat sabagaimana telah dipaparkan di atas. Karena kepada siapa lagi mereka para oknum penyeleweng hukum nasional akan taat ketika mereka sudah tidak taat pada Tuhan mereka? Maka untuk itu sangat dipandang perlu hukum nasional mengatur tentang perkawinan yang dinyatakan sah apabila juga dinyatakan sah di mata agama, agar tetap terjaga negara yang berdasarkan Ketuhanan ini dengan mendukung mempertahankan aturan yang telah diatur agama yang berasal langsung dari Tuhan.

Baca selengkapnya »

Pernyataan Dukungan MIUMI Terhadap Sikap MUI Terkait Putusan MK

Dengan memperhatikan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, dan dakwah Islam khususnya, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) terus memantau secara ilmiah dan syar’iyah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak Perdata Anak di Luar Perkawinan berikut kontroversi dan perdebatan publik di seputarnya. Setidaknya, putusan tersebut telah menimbulkan kegelisahan, kebingungan, dan bahkan keguncangan di kalangan umat Islam.

Baca selengkapnya »

MUI: MK itu Seperti ‘Tuhan Selain Allah’

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) itu seperti 'Tuhan selain Allah'. Sindiran itu disampaikan menyusul putusan MK pada Undang Undang Perkawinan. ''MK itu seperti Tuhan selain Allah saja. Bisa berbuat seenaknya dan memutuskan semaunya,'' kata Ma'ruf dalam diskusi UU Perkawinan dan Implikasinya di kantor AJI Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3).

Baca selengkapnya »

Hukum Berduaan dengan Tunangan

Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara', bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization