Melihat realitas yang terjadi di masyarakat sabagaimana telah dipaparkan di atas. Karena kepada siapa lagi mereka para oknum penyeleweng hukum nasional akan taat ketika mereka sudah tidak taat pada Tuhan mereka? Maka untuk itu sangat dipandang perlu hukum nasional mengatur tentang perkawinan yang dinyatakan sah apabila juga dinyatakan sah di mata agama, agar tetap terjaga negara yang berdasarkan Ketuhanan ini dengan mendukung mempertahankan aturan yang telah diatur agama yang berasal langsung dari Tuhan.
Baca selengkapnya »UU Pernikahan di Masa Utsmani: “Bila Sampai Usia 25 Tahun Belum Menikah, Maka Akan Dipaksa Menikah”
Undang-Undang Pernikahan pada masa kekhalifahan Utsmani tersebut berisi 16 pasal. Salah satunya berbunyi, “Usia pernikahan mulai umur 18-25 tahun. Bila sampai usia 25 tahun belum menikah, maka akan dipaksa menikah.”
Baca selengkapnya »Bagaimana Status Hukum Perkawinan Asmirandah dan Jonas?
Pak Zairin Noor, saya ingin menanyakan status hukum dari perkawinan Asmirandah dan Jonas. Belakangan marak di media masa kasus ini, karena Jonas yang telah masuk Islam ternyata di kemudian hari mengingkari keislamannya. Mohon penjelasan dari Pak Zairin mengenai status rumah tangga mereka. Terima kasih atas perhatiannya.
Baca selengkapnya »Pernyataan Dukungan MIUMI Terhadap Sikap MUI Terkait Putusan MK
Dengan memperhatikan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, dan dakwah Islam khususnya, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) terus memantau secara ilmiah dan syar’iyah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak Perdata Anak di Luar Perkawinan berikut kontroversi dan perdebatan publik di seputarnya. Setidaknya, putusan tersebut telah menimbulkan kegelisahan, kebingungan, dan bahkan keguncangan di kalangan umat Islam.
Baca selengkapnya »MUI: MK itu Seperti ‘Tuhan Selain Allah’
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) itu seperti 'Tuhan selain Allah'. Sindiran itu disampaikan menyusul putusan MK pada Undang Undang Perkawinan. ''MK itu seperti Tuhan selain Allah saja. Bisa berbuat seenaknya dan memutuskan semaunya,'' kata Ma'ruf dalam diskusi UU Perkawinan dan Implikasinya di kantor AJI Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3).
Baca selengkapnya »MUI Minta MK Hati-Hati Putuskan Hukum Perkawinan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan masalah hukum perkawinan. Ke depannya, majelis kumpulan ulama se-Indonesia itu mendesak agar dilibatkan dalam setiap pembahasan kasus hukum terutama yang berkaitan dengan syariat agama Islam.
Baca selengkapnya »Pakar: Putusan MK Terkait Anak di Luar Nikah Dekati Aturan KUH Perdata
Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat status anak di luar nikah mendekati model Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Putusan MK berimplikasi seorang anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
Baca selengkapnya »Terkait Uji Materi UU Perkawinan; KPAI: Tidak Ada Anak Haram
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah. Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan dalam kasus tersebut tidak ada anak haram namun yang haram adalah hubungan orang tua tanpa pernikahan.
Baca selengkapnya »Hukum Berduaan dengan Tunangan
Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara', bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.
Baca selengkapnya »