Keberlakuan Pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 285 dan Pasal 292 di dalam KUHP saat ini (pasal terkait perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis, red.) harus ditinjau agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan harus disesuaikan berdasarkan amanat konstitusi agar mampu memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca selengkapnya »DPP IMM Ajukan Judicial Review Sumberdaya Air ke MK
Sumber daya Air merupakan kebutuhan dasar dan sumber kehidupan bagi Umat manusia, alam dan lingkungan sekitar kita
Baca selengkapnya »