IPT 1965 merupakan bentukan sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis dengan tujuan membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Meskipun berbentuk pengadilan, namun putusan dari IPT tidak mengikat secara hukum melainkan putusan moral.
Baca selengkapnya »Sidang IPT 1965 Putuskan Indonesia Bersalah, Luhut: Tidak Masuk Akal
Pengadilan International People's Tribunal (IPT) 1965 yang diketuai Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu
Baca selengkapnya »