Fakta-fakta hukum yang telah diabaikan Majelis Hakim adalah Luthfi tidak pernah menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna, Fakta hukum yang lainnya, yang jelas-jelas terjadi kebohongan dan saksi palsu adalah bukti percakapan antara Fathanah dengan sopir pribadinya
Baca selengkapnya »