Masjid dan Gereja dalam Perspektif Wakaf
Merobohkan bangunan wakaf dengan alasan tidak ber-IMB adalah bagian dari perbuatan menyita. Jadi merobohkan masjid yang sudah wakaf melanggar UU
31/07/15 | 23:31
Merobohkan bangunan wakaf dengan alasan tidak ber-IMB adalah bagian dari perbuatan menyita. Jadi merobohkan masjid yang sudah wakaf melanggar UU
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, DPRD Kabupaten Malang Susianto, Kamis, mengatakan, penggratisan tersebut…