'Keberlakuan' Statuta Roma 1998 agar ditinjau ulang. Ada telaah kritis atas keberadaan ICC yang selama ini tidak efektif karena ada Pasal 16 di dalam statuta yang menghambat eksistensi ICC itu sendiri, dimana peran Dewan Keamanan PBB membonsai kewenangan ICC, maka sudah selayaknya pasal 16 Statuta Roma dicabut.
Baca selengkapnya »