Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca selengkapnya »Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca selengkapnya »