Fahri Hamzah, sebagai pihak penggugat, hadir langsung dalam sidang mediasi bersama tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum PKS, Zainudin Paru dan Abdi Sumaithi, salah satu anggota Majelis Tahkim PKS
Baca selengkapnya »Ini Kata Fahri Usai Diberhentikan dari Keanggotaan PKS
Lebih lanjut Fahri menambahkan, bahwa hasil keputusan Majelis Tahkim PKS terhadap dirinya tidak sah.
Baca selengkapnya »