Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengkritik vonis hakim terhadap LHI sebagai putusan yang tidak akurat. Ia berpendapat bahwa perbuatan pidana dalam perkara itu belum terjadi, sehingga tidak layak dijatuhkan hukuman. “Ini pelajaran pidana dasar, apakah niat saja sudah bisa dihukum? Anda menghukum tidak boleh berdasarkan asumsi. Pidana tidak boleh pakai asumsi,” ujarnya.
Baca selengkapnya »