Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkam vasektomi. Namun keharaman itu dengan perkecualian. Ada syarat tertentu yang memungkinkan vasektomi diperbolehkan. Apa saja? Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (5/7/2012), pada tahun 1979 MUI menetapkan bahwa vasektomi dan tubektomi haram karena sebagai bentuk pemandulan.
Baca selengkapnya »