Kalau harta peninggalan tidak cukup untuk bayar utang , maka menurut hukum waris Islam , Pak Fadil tidak ada beban kewajiban untuk membayarnya. Namun sebagai anak yang berbakti kepada almarhum orang tua, jika Pak Fadil ada kemampuan , akan lebih baik jika utang tersebut diambil alih.
Baca selengkapnya »