"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keputusan..
Baca selengkapnya »