Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, KH Abdul Hakim, mengingatkan Menteri Agama, tentang keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012. Menurut Abdul Hakim, peraturan itu tidak mengakomodir penyelenggara pendidikan diniyah dan pesantren. Isi dari Peraturan tersebut banyak melanggar dan bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Baca selengkapnya »DPR Sesalkan Penyuluh Agama Digaji Sangat Tidak Manusiawi
Komisi VIII DPR RI sesalkan rendahnya honor penyuluh agama yang masih jauh dibawah upah minimum regional (UMR). Untuk tahun 2012, APBN hanya membantu honor penyuluh agama sebesar Rp150 ribu/bulan. Anggota Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim menilai pemberian honor sebesar Rp150 ribu/bulan tersebut sangat tidak manusiawi mengingat tugasnya yang berat dalam membina umat.
Baca selengkapnya »