Perjuangan politik tidaklah tabu dalam agama Islam, bukan hanya dalam syariat Nabi Muhammad SAW bahkan juga dalam nabi-nabi sebelumnya. Nabi Yusuf AS misalnya mencontohkan bagaimana beliau memerankan posisi politik penting dalam kerajaan Mesir, sebagai da’i di satu sisi dan sebagai pejabat Negara yang sukses menyejahterakan rakyat di sisi lain.
Baca selengkapnya »Dana Talangan Haji Tidak Perlu Dilarang
Dana talangan haji yang dilakukan bank-bank syariah memiliki multi maslahah bagi banyak pihak. Multi-maslahah artinya mendatangkan banyak manfaat dan kemaslahatan bagi umat Islam, bagi rakyat (UKM), bagi bangsa, negara, serta lembaga-lembaga keuangan syariah. Berikut akan diuraikan kemaslahatan dana talangan haji bagi pihak-pihak terkait.
Baca selengkapnya »Tinjau Ulang Fatwa Haramnya Demokrasi
Demokrasi Haram, Siapa Diuntungkan? Sebagai contoh apabila seorang mufti berpendapat bahwa demokrasi haram, maka sebelum masalah ini difatwakan harus melalui fase tathbiiq. Ditimbang mashlahah dan mafsadah dari hukum tersebut. Apakah fatwa demokrasi haram menjadi mashlahat bagi umat Islam atau sebaliknya menjadi mafsadah dan menguntungkan musuh Islam.
Baca selengkapnya »Tidak Dapat Shalat di Awal Waktu dan Berjamaah Karena Pekerjaan, Bagaimana Solusinya?
Assalamu’alaikum wr wb. Sebelumnya saya mohon maaf jika mengganggu kesibukan Antum. Ada beberapa pertanyaan terkait dengan shalat tepat waktu dan persepsi shalat pada waktunya. Studi kasusnya seperti ini. Di tempat kerja saya, ada 7 karyawan terdiri dari 6 laki, dan 1 perempuan yang mempunyai peran sesuai dengan jobdesknya masing-masing. Manager, Keuangan, Admin, Kasir, Logistik, dan 2 orang operator mesin.
Baca selengkapnya »Bolehkah Menggunakan Susuk dari Ustadz atau Kiai?
Assalamu’alaikum... Saya ingin tanya apakah boleh atau makruh menggunakan susuk yang diperoleh dari ustadz atau kiai bukan dari dukun? Beberapa pendapat dari ponpes salafy mengatakan ''BOLEH'' dengan syarat; 1. Tidak boleh dari dukun, 2. Bagi laki-laki susuk tidak boleh emas atau perak, karena itu perhiasan wanita dan haram.
Baca selengkapnya »Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-5): Menjenguk Anak Kecil Dan Orang Yang Tidak Sadar
Menjenguk orang sakit bukan berarti semata-mata membesarkan penderita, tetapi hal itu juga merupakan tindakan dan perbuatan baik kepada keluarganya.
Baca selengkapnya »Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-3): Keutamaan Dan Pahala Menjenguk Orang Sakit
"Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang muslim lainnya, maka ia berada di dalam khurfatul jannah."
Baca selengkapnya »Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-2): Menjenguk Orang Sakit Dan Hukumnya
Orang sakit adalah orang yang lemah, yang memerlukan perlindungan dan sandaran. Perlindungan (pemeliharaan, penjagaan) atau sandaran itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana anggapan banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil dan spiritual sekaligus.
Baca selengkapnya »Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-1)
Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala umum bagi makhluk di alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi kondisi sehat dan sakit, yang berujung pada kematian. Adapun manusia adalah makhluk hidup yang tertinggi peringkatnya, karena itu tidaklah mengherankan bila manusia ditimpa berbagai hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran musibah tersebut dibandingkan makhluk lainnya, karena adanya faktor kemauan dan faktor alami yang mempengaruhi kehidupannya.
Baca selengkapnya »Hukum Euthanasia
Pengertian qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (euthanasia) ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (euthanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Baca selengkapnya »