Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam (halaman 22)

Fiqih Islam

Al-Qaradhawi: Berhaji Kurang dari 24 Jam?

dakwatuna.com – Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa seorang muslim bisa menunaikan manasik haji urgen yang tidak boleh digantikan oleh orang lain atau digantikan oleh membayar denda. Ia bisa menunaikannya sendiri kurang dari 24 jam. Ia mengungkapkan, seseorang bisa melaksanakan demikian jika ia menunaikan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah pagi …

Baca selengkapnya »

Al-Qaradhawi: Kapan Ibadah Haji Menjadi Haram?

dakwatuna.com – Kembali cendekiwan muslim dunia, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menegaskan bahwa ada sejumlah syarat dan koridor secara syariat yang membatasi pelaksanaan ibadah haji bagi yang sudah melaksanakan sebelumnya, baik haji yang ke dua atau seterusnya. Di antarannya adalah bahwa Allah tidak menerima ibadah sunnah –haji kedua dan seterusnya tergolong …

Baca selengkapnya »

Al-Qaradhawi: Haji Sekali Seumur Hidup, Kenapa?

dakwatuna.com – Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi menegaskan bahwa ibadah haji adalah bagian ibadah unik dan berbeda, karena merupakan ibadah fisik dan harta sekaligus. Shalat dan shaum adalah dua ibadah fisik. Sedangkan zakat merupakan ibadah harta. Ibadah haji menggabungkan dua hal tersebut. Karena manusia yang berangkat ibadah haji pasti mencurahkan kekuatan …

Baca selengkapnya »

Fiqih Shalat

dakwatuna.com – Shalat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Shalat merupakan tiang agama yang tidak akan tegak tanpanya. Shalat adalah ibadah pertama yang Allah wajibkan. Shalat adalah amal pertama yang diperhitungkan di hari kiamat. Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah saw. kepada umatnya ketika hendak meninggal dunia. Shalat adalah ajaran …

Baca selengkapnya »

Zakat dan Pajak

dakwatuna.com - Ketika zakat sudah mengcover kebutuhan fakir miskin, maka orang-orang kaya tidak diminta yang selain zakat. Namun jika zakat belum mencukupi, maka harus diambilkan dari orang-orang kaya selain zakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin. Sebagaimana diambil pula dari orang kaya itu kebutuhan untuk melindungi negara dari ancaman musuh jika dari zakat belum mencukupi. Semua ini hampir disepakati oleh para ulama, meskipun terdapat perbedaan di seputar maslah adakah kewajiban harta selain zakat. Perbedaan ini berpulang pada kewajiban selain zakat yang permanen, bukan yang insidental.

Baca selengkapnya »

Zakat Fitrah

dakwatuna.com - Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya Idul Fitri setelah Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah --bersamaan dengan kewajiban puasa-- dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena zakat ini wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan.

Baca selengkapnya »

Cara Pembayaran Zakat

dakwatuna.com – Para Ulama telah bersepakat bahwa dasar palaksanaan zakat adalah bahwa seorang Imam mengumpulkannya dari para muzakki dan membagikannya kepada para mustahiq. Artinya, pengelolaan zakat itu merupakan salah satu tugas negara Islam, dengan dalil-dalil berikut ini: Al-Qur’an telah menetapkan dalam ayat zakat tentang bagian amil zakat. Ini mennunjukkan bahwa …

Baca selengkapnya »

Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

dakwatuna.com – Ada lima kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu: 1. الأغنياء orang kaya Rasulullah saw bersabda, لا تحل الصَّدقة لغني “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.” (diriwayatkan oleh lima ulama hadits). 1. Yang dikecualikan dari kriteria ini adalah pasukan perang fi sabilillah, amil zakat, penghutang untuk kemaslahatan …

Baca selengkapnya »

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

dakwatuna.com – “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60) Pertama: Fuqara …

Baca selengkapnya »

Zakat Penghasilan, Saham, dan Deposito

dakwatuna.com - Yang dimaksudkan dengan penghasilan adalah apa saja yang diperoleh seseorang dengan kerjanya. Pekerjaan orang dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu pekerjaan yang secara langsung dikerjakan seseorang tanpa ada atasan yang mengendalikannya (sering disebut dengan المهن الحرة seperti dokter praktek, arsitek, pengacara, penjahit, tukang kayu) dan pekerjaan yang dikendalikan pihak lain baik institusi negara, perusahaan, atau personal, kemudian si pekerja mendapatkan gaji atau kompensasi tertentu.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization