Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer (halaman 5)

Fiqih Kontemporer

Hukum Berduaan dengan Tunangan

Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara', bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.

Baca selengkapnya »

Hukum Laki-Laki Memandang Wanita

Allah menciptakan seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan, bahkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan. Sebagaimana firman-Nya: "Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (QS Yasin: 36)

Baca selengkapnya »

Panduan Mudik

"Sesungguhnya Allah suka jika diambil keringanannya sebagaimana benci jika maksiat kepada-Nya." (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi). Panduan ibadah bagi musafir (pemudik), terdiri dari: 1. Shalat Jamaah, 2. Shalat bagi Musafir, 3. Adab Safar, dan 4. Doa Safar.

Baca selengkapnya »

Perasuransian dan Hukum Asuransi dalam Islam (Bagian ke-1)

Suasana di sebuah Kantor Asuransi (kontan.co.id)

Dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. Al-Qur'an maupun Hadits tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi.

Baca selengkapnya »

Hukum Pembajakan dan Barang Bajakan

Islam menghormati hak milik pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan lingkungan, karena hak milik pribadi maupun perusahaan pada hakikatnya adalah hak milik Allah yang diamanahkan kepada seseorang atau suatu perusahaan. Karenanya, karya, produk, inovasi dan kreasi itu pun harus dapat dimanfaatkan oleh umat manusia baik melalui transaksi komersial yang terjangkau maupun charity yang bersifat sosial, tidak boleh dirusak, disembunyikan, maupun dimonopoli oleh pemilik dan pembuatnya.

Baca selengkapnya »

Masalah Orthodonti dan Hukum Pemasangan Kawat Gigi

Keahlian medis dalam masalah merapikan gigi yang dikenal dengan istilah orthodonti (orthodontics) merupakan nikmat Allah SWT kepada umat manusia untuk mengembalikan kepada fitrah penciptaannya yang paling indah (fi ahsani taqwim) yang patut disyukuri dengan menggunakannya pada tempatnya dan tidak disalahgunakan untuk memenuhi nafsu insani yang kurang bersyukur. Oleh karena itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai alat merawat kehidupan dengan izin Allah swt.

Baca selengkapnya »

Hukum Pengobatan Alternatif

Risalah Islam membawa rahmat bagi semesta alam dengan menanamkan jiwa harapan dan optimisme bagi setiap insan dalam kondisi apapun. Semangat inilah yang menyelimuti pesan dan petunjuk beliau tentang pengobatan sebagaimana dirangkum oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad (Juz IV) yang dikenal dengan At-Thibb An-Nabawi (Pengobatan Nabi).

Baca selengkapnya »
Figure
Organization