Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam (halaman 8)

Fiqih Ahkam

Bulan Sya’ban (Bagian Ketiga: Hadits-hadits Seputar Nishfu Sya’ban)

“Jika datang malam nishfu Sya’ban maka shalatlah kalian pada malam harinya, dan berpuasalah pada siang harinya, karena sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada saat terbenamnya matahari, dan berkata: tidaklah orang yang minta ampunan kepada-Ku maka Aku ampuni dia, tidaklah orang yang meminta rezki maka Aku akan berikan dia rezki, tidaklah orang yang mendapat musibah maka Aku akan memberinya pertolongan, dan tidaklah ini dan itu, hingga terbitnya matahari.”

Baca selengkapnya »

Bulan Sya’ban (Bagian Kedua: Larangan pada Bulan Sya’ban)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada yaumusy syak (hari meragukan), yakni sehari atau dua hari menjelang Ramadhan. Maksud hari meragukan adalah karena pada hari tersebut merupakan hari di mana manusia sedang memastikan, apakah sudah masuk 1 Ramadhan atau belum, apakah saat itu Sya’ban 29 hari atau digenapkan 30 hari, sehingga berpuasa sunah saat itu amat beresiko, yakni jika ternyata sudah masuk waktu Ramadhan, ternyata dia sedang puasa sunah.

Baca selengkapnya »

Shalat Sendiri di Belakang Shaf, Batalkah?

Apakah ada hadits atau riwayat dari Rasulullah SAW bahwa tidak boleh ada jamaah yang shalat sendirian di belakang, sehingga harus ditemani oleh jamaah shaft bagian depannya? Para Ulama Salaf telah berbeda pendapat tentang seorang makmum yang shalat sendiri di belakang shaf. Sebagian mengatakan: “Tidak boleh dan tidak sah, “ yaitu pendapat An Nakha’i, Al Hasan bin Shalih, Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi Laila, dan Waki’. Sedangkan yang mengatakan boleh adalah Hasan Al-Bashri, Al-Auza’i, Malik, Syafi’i, dan Ash-habur Ra’yi (Abu Hanifah dan pengikutnya).

Baca selengkapnya »

Berimam Kepada yang Masbuq, Bolehkah?

Saya mau menanyakan tentang bagaimana hukum menjadikan seorang masbuk dalam shalat berjamaah sebagai imam, apakah memang tidak ada haditsnya... lalu bagaimana jika masbuk yang dijadikan imam tersebut tidak menguatkan takbirnya (karena beranggapan tidak ada hadits yang membolehkan itu) dan kita mengikutinya hanya dengan mengetahui gerakannya saja.

Baca selengkapnya »

Auratkah Paha Laki-Laki?

Para ulama berbeda pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan kehati-hatian. Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq [1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Lebanon.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization