Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam (halaman 3)

Fiqih Ahkam

Pernikahan Beda Agama

Jika pernikahan itu terjadi juga, maka mereka terus menerus dalam perzinahan. Ada pun pihak-pihak yang membantu terjadinya pernikahan tersebut, baik penghulu, saksi, dan wali, dan orang-orang yang merestui mereka, ikut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran ini. Allahul Musta’an! Wallahu a’lam

Baca selengkapnya »

Halal dan Haram Tentang Musik (bag. terakhir)

Sebagaian sahabat nabi ada yang membolehkan bahkan pernah mendengarkan seperti Abdullah bin Umar dalam salah satu riwayatnya, Abdullah bin Az-Zubeir, Abdullah bin Ja’far, Al-Mughirah bin Syu’bah, Hassan bin Tsabit, Amr bin Al-‘Ash, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dan selainnya. Sebagaian kibarut tabiin juga ada yang membolehkan seperti Umar bin Abdul Aziz dalam salah satu riwayat tentang dirinya sebelum menjadi khalifah, Syuraih Al-Qadhi, Abdul Aziz bin Al-Maslamah, Sa’id bin Al-Musayyib, Syu’bah, Ibrahim bin Sa’ad, Thawus, dan selainnya.

Baca selengkapnya »

Khutbah Shalat Gerhana

Imam tiga madzhab mengatakan bahwa tidak ada khutbah dalam masalah gerhana ini. Baik sebelum atau sesudah shalat. Apalagi bagi yang mengatakan bahwa shalat gerhana itu dilakukan secara munfarid (sendiri). Hal itu merupakan konsekuensi logis dari pendapat mereka bahwa shalat gerhana dilakukan secara sendiri, sebab mana mungkin ada khutbah jika shalatnya sendiri.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization