Prof. Dr. Yusuf Qaradhawi

Cendekiawan Muslim yang lahir di Mesir, dan saat ini tinggal di Qatar. Dikenal sebagai seorang Mujtahid pada era modern saat ini. Sudah sangat banyak buku yang telah ditulisnya, antara lain Fiqih Zakat, Fiqih Jihad, Berinteraksi dengan Al-Quran, Umat Islam Abad ke-21, Retorika Islam, Fiqih Prioritas, Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan, Halal Haram, dll.

Apa Hukum Menonton Film di Bioskop?

Bioskop dan sejenisnya adalah alat hiburan dan pengarahan. Karena alat, maka hukumnya juga seperti hukum alat yang lain; boleh digunakan…

Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-2)

Muhaqqiq (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-Kamal bin al-Hammam, berkata, "Ini berarti bahwa yang mereka maksud dengan penciptaan atau…

Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-1)

Kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang…

Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Pemerkosaan

Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi,…