“Tanda-tanda orang munafik ada 3. Jika berbicara berbohong, jika berjanji ingkar dan jika dipercaya berkhianat.” (HR. Bukhari Muslim). “Setiap pengkhianatan akan mendapat bendera di hari kiamat, disebutkan ini pengkhianatan si fulan dan ini pengkhianatan si fulan.” (HR. Bukhari Muslim)
Baca selengkapnya »Perintah Menunaikan Amanah (Bagian ke-3): Ruang Lingkup Amanah
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh,” (QS. Al-Ahzaab: 72)
Baca selengkapnya »Perintah Menunaikan Amanah (Bagian ke-2): Keutamaan Amanah
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisaa’: 58)
Baca selengkapnya »Perintah Menunaikan Amanah (Bagian ke-1): Definisi dan Dalil
Amanah menurut bahasa berasal dari kata-kata aman yaitu kebalikan dari takut. Sedangkan amanah adalah kebalikan dari khianat. Amanah menurut istilah artinya perilaku yang tetap dalam jiwa, dengannya seseorang menjaga diri dari apa-apa yang bukan haknya walaupun terdapat kesempatan untuk melakukannya, tanpa merugikan dirinya di hadapan orang lain.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-11, Selesai): Al Udh-hiyah / Hewan Qurban
Al Udh-hiyah adalah semua jenis hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Waktunya pada hari nahr - tanggal sepuluh Dzulhijjah - setelah shalat Id sehingga terbenam matahari hari tasyriq terakhir. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang shalat seperti shalatku ini, menyembelih seperti sembelihanku ini, maka benar sembelihannya, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah kambing untuk daging (lauk biasa)”. (HR Al Bukhari)
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah
Umrah artinya berziarah, dan yang dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik tertentu. Rasulullah saw bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji”. HR Ahmad dan Ibnu Majah. Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-9): Berziarah ke Madinah
“Tidak ditekankan rihlah (kunjungan) kecuali kepada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha”. (HR Asy Syaikhani dan Abu Daud). “Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama daripada shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram seratus ribu kali lipat lebih utama daripada masjid lainnya”. (HR Ahmad dengan sanad shahih)
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-8): Manasik Dalam Rangkaian Waktu
Pada bagian ini kami ingin meringkas manasik haji sesuai dengan urutan waktunya. Hal ini untuk memudahkan pemahaman bagi orang yang haji dan umrah. Dan kami membaginya dalam empat bagian yaitu: Sejak Berniat Menunaikan Haji Sehingga Sampai Di Miqat, Dari Miqat Sampai Memasuki Makkah, Dari Hari Tarwiyah Sampai Hari Nahr, dan Dari Hari Nahr Sampai Akhir Manasik.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-7): Berakhirnya Manasik Haji
Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji, maka tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu: Hubungan suami istri, yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah bagi orang yang tamattu’, dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun qiran.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-6): Manasik Haji Menurut Urutan Fiqih (Rukun, Wajib, dan Sunnahnya)
Pada bagian ini kami batasi pembahasan pada rukun, wajib dan sunnah haji. Sedang pembahasan tentang larangan haji sudah terbahas dalam larangan ihram terdahulu. Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat diganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.
Baca selengkapnya »