Topic
Home / Dr. Setiawan Budi Utomo (halaman 2)

Dr. Setiawan Budi Utomo

Penulis adalah Alumnus terbaik Fakultas Syariah Madinah Islamic University, Arab Saudi. Saat ini aktif sebagai Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syuro Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Dewan Penguji Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah, Ketua Tim Akuntansi Zakat, anggota Komite Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Penguji Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah, Anggota Tim Koordinasi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valas, Anggota Tetap Tim Ahli Syariah Emisi Sukuk (Obligasi Syariah), Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI), Dewan Pakar Shariah Economic and Banking Institute (SEBI), Anggota Tim Kajian Tafsir Tematik Lajnah Pentashih Al-Qur�an Depag, Dosen Pasca Sarjana dan Pengasuh Tetap Fikih Aktual Jaringan Trijaya FM, Pegiat Ekonomi Syariah dan Referensi Fikih Kontemporer Indonesia. Penulis juga merupakan salah satu peneliti di Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI).

Masalah Orthodonti dan Hukum Pemasangan Kawat Gigi

Keahlian medis dalam masalah merapikan gigi yang dikenal dengan istilah orthodonti (orthodontics) merupakan nikmat Allah SWT kepada umat manusia untuk mengembalikan kepada fitrah penciptaannya yang paling indah (fi ahsani taqwim) yang patut disyukuri dengan menggunakannya pada tempatnya dan tidak disalahgunakan untuk memenuhi nafsu insani yang kurang bersyukur. Oleh karena itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai alat merawat kehidupan dengan izin Allah swt.

Baca selengkapnya »

Hukum Pengobatan Alternatif

Risalah Islam membawa rahmat bagi semesta alam dengan menanamkan jiwa harapan dan optimisme bagi setiap insan dalam kondisi apapun. Semangat inilah yang menyelimuti pesan dan petunjuk beliau tentang pengobatan sebagaimana dirangkum oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad (Juz IV) yang dikenal dengan At-Thibb An-Nabawi (Pengobatan Nabi).

Baca selengkapnya »

Sejarah Penggunaan Uang di Dunia Islam

Dalam khazanah hukum Islam, terdapat beberapa istilah untuk menyebut uang; Dawud (1999, 3) dan Syabir (1999, 175) menyebutkan antara lain nuqud (bentuk jamak dari naqd), atsman (bentuk jamak dari tsaman). Dilihat dari sudut bahasa, menurut Al-Ashfahani (1961,82) atsman memiliki beberapa arti; antara lain qimah, yakni nilai sesuatu, dan “harga pembayaran barang yang dijual” yakni sesuatu dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pihak penjual sebagai imbalan dari barang yang dijualnya;

Baca selengkapnya »

Syariah Menjiwai Kesejatian Koperasi Indonesia (Bagian ke-3)

Efisiensi dan keadilan tidak dapat diwujudkan hanya dengan memiliki suatu mekanisme filter yang baik. Perlu juga upaya memotivasi individu untuk berbuat sesuai dengan itu. Kapitalisme mengasumsikan bahwa kepentingan pribadi akan memotivasi individu untuk memaksimalkan efisiensi sementara persaingan akan berperan sebagai pembatas kepentingan pribadinya dan membantu menjaga kepentingan sosial.

Baca selengkapnya »

Syariah Menjiwai Kesejatian Koperasi Indonesia (Bagian ke-1)

Prinsip sentral syariah Islam menurut Ibnul Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in (vol.III/14) adalah hikmah dan kemaslahatan umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan yang merata, rahmat (kasih sayang dan kepedulian), kesejahteraan dan kebijaksanaan. Apa saja yang merubah keadilan menjadi kezhaliman, rahmat menjadi kekerasan, kemudahan menjadi kesulitan, dan hikmah menjadi kebodohan, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan syariah.

Baca selengkapnya »

Penetapan Upah Minimum dalam Hubungan Industrial (Bagian ke-2)

dakwatuna.com – Peranan dasar upah minimum sangat diperlukan yang pada prinsipnya sebagai berikut: 1. Memberikan perlindungan bagi pegawai/buruh berpenghasilan rendah yang dianggap rentan dalam pasar kerja; 2. Menjamin pembayaran upah yang dianggap wajar, yang tidak terbatas pada kategori pembayaran upah terendah; 3. Memberikan perlindungan dasar pada struktur upah sehingga merupakan …

Baca selengkapnya »

Penetapan Upah Minimum dalam Hubungan Industrial (Bagian ke-1)

Tugas pemerintah adalah bersifat positif, luas, dan fleksibel, meliputi seluruh aktivitas dan pranata sosial yang dapat mengenyahkan praktik kezhaliman, menegakkan keadilan, menghindarkan berbagai bentuk dan unsur yang membahayakan kehidupan sosial dan yang memicu aksi kerusuhan dan konflik horizontal maupun vertikal sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang adil makmur penuh semangat solidaritas dan kesetiakawanan sosial.

Baca selengkapnya »

Mengelola Konflik Keluarga Menjadi Daya Rekat (Bagian ke-2)

Di antara langkah manajemen konflik adalah rasionalisasi antara idealisme dan realisme sehingga tercapai titik temu kompromis yang positif sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Musthafa Masyhur: “Kita kompromi untuk mengambil pilihan yang maslahat lebih baik daripada bercerai untuk pilihan yang paling maslahat (ashlah) dan kita kompromi untuk mengambil pilihan yang benar lebih baik daripada kita bertengkar untuk pilihan yang paling benar”.

Baca selengkapnya »

Mengelola Konflik Keluarga Menjadi Daya Rekat (Bagian ke-1)

Hubungan sosial dan dinamika keluarga merupakan suatu keniscayaan fitrah bagi umat manusia. Hubungan dan dinamika ini tidak terlepas dari suasana harmoni maupun disharmoni yang semuanya itu bertolak dari pengelolaan konflik dan sumber-sumbernya secara baik sehingga apapun yang ada, situasi, gejala dan reaksi yang timbul akan menjadi sebuah potensi kebaikan dan kebahagiaan dan bukan sebaliknya.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization