Heri Aryanto, S.H, M.H

Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) terdaftar. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di bidang hukum dan menyelesaikan pendidikan masternya di bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Indonesia. Ia memperoleh Izin Praktek Konsultan HKI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan saat ini ia menjadi anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (“AKHKI”) dan anggota Asian Patent Attorneys Association (“APAA”) Indonesia Group. Ia berpengalaman dalam praktek di bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual dan ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga aktif sebagai fasilitator di pelatihan-pelatihan hukum serta sebagai kontributor di forum-forum konsultasi hukum.

Apa Hukum Menggunakan Gambar Online dari Website Lain?

Saya menulis artikel di sebuah blog/website dan di dalam artikel tersebut ada BEBERAPA GAMBAR. kemarin saya diskusi dengan teman saya…