Topic
Home / Berita / Perjalanan / Tips Bayar Iuran BPJS via Online

Tips Bayar Iuran BPJS via Online

(Foto: Ilustrasi)

dakwatuna.com – Kesehatan itu mahal harganya. Kalau tidak percaya, kamu bisa mampir ke rumah sakit terdekat, dan tanya berapa biaya yang mereka keluarkan untuk sembuh. Biaya pemeriksaan, tes laboratorium, dan rawat inap bisa bikin kantong bolong. Belum lagi harga obat sehari-hari. Tingginya biaya pengobatan harusnya menyadarkan orang-orang tentang pentingnya asuransi.

Untungnya, di Indonesia sudah ada BPJS Kesehatan. Lembaga pemerintah ini pada dasarnya adalah asuransi kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menyisihkan beberapa beberapa puluh ribu setiap bulannya, peserta BPJS berhak mendapatkan pengobatan yang layak. Dengan harga yang terjangkau pula.

Sekilas tentang BPJS Kesehatan

Kalau kamu masih bingung bedanya BPJS Kesehatan dengan JKN, tenang saja. Kamu tidak sendiri. Kenyataannya, memang masih banyak yang belum memahami kedua nama tersebut.

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ia adalah perusahaan asuransi yang tadinya dikenal dengan nama PT Askes. Sementara, JKN merupakan singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

Sederhananya, JKN merupakan nama programnya. Sementara, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara. Kinerja BPJS diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional. Disingkat menjadi DJSN. Bagaimana, sudah paham kan sekarang perbedaannya?

Pentingnya Membayar BPJS Tepat Waktu

Perlu diingat bahwa agar dapat menuai manfaat dari asuransi murah-meriah ini, masyarakat harus menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Mereka harus mendaftar, dan membayar iuran setiap bulannya. Jika telat bayar, BPJS Kesehatan akan menangguhkan manfaatnya.

Peserta yang telat bayar iuran harus melunasi dulu tunggakannya. Plus denda sebesar 2%. Setelah semuanya lunas, baru mereka bisa menikmati manfaat kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kartu BPJS Diblokir Jika Telat Bayar Tiga Bulan

Sanksi yang lebih berat jatuh pada mereka yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan. Sesuai peraturan BPJS Kesehatan, mereka yang menunggak lebih dari tiga bulan akan terblokir kartunya. Mereka tidak akan bisa menggunakan kartunya. Meski sakit keras, mereka tidak akan bisa memanfaatkan fasilitas dari JKN.

Satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah membayar iuran yang tertunggak. Plus denda yang sudah ditentukan. Pembayarannya sama seperti biasa. Bisa dilakukan di mana-mana. Bisa via ATM, kantor pos, Alfamart, Indomaret, atau bayar via online. Tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Tips Bayar Iuran BPJS via Online

Seiring banyaknya masyarakat Indonesia yang melek teknologi, pembayaran tagihan via online pun semakin mudah. Ini dibantu pula dengan semakin canggihnya sistem pembayaran online. Hanya dengan beberapa klik dan pengisian data saja, kamu bisa langsung melunasi iuran bulananmu.

Salah satu contoh kanal pembayaran yang paling praktis adalah Traveloka. Layanan aplikasi nonbank ini juga memiliki sistem pembayaran tagihan. Bukan hanya untuk BPJS Kesehatan, tetapi juga untuk PLN, PDAM, pulsa, Telkom, dan berbagai tagihan lainnya.

Bayar BPJS Kesehatan via Traveloka itu mudah. Kamu bisa buka Traveloka via aplikasi, atau langsung kunjungi situsnya via peramban. Buka fitur Bill Payment atau klik bagian Tagihan & Isi Ulang, lalu klik opsi BPJS Kesehatan dari drop down menu.

Dari situ, kamu tinggal ikuti langkah-langkah yang ada, dan isi seluruh data yang diminta. Hanya dalam beberapa menit saja, iuran BPJS Kesehatanmu lunas. Kamu pun bisa menikmati seluruh manfaat kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan begitu banyak kemudahan yang ada, tidak ada alasan bagi kamu untuk telat bayar. Apalagi menunggak hingga lebih dari tiga bulan. Pasalnya, yang menikmati manfaat dari iuran tersebut bukan hanya kamu. Masyarakat yang kurang mampu pun sangat terbantu. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization