Topic
Home / Berita / Internasional / Amerika / Pengadilan Kanada Vonis Seumur Hidup Pembunuh 6 Warga Muslim dalam Masjid

Pengadilan Kanada Vonis Seumur Hidup Pembunuh 6 Warga Muslim dalam Masjid

Bendera Kanada. (Anadolu)
dakwatuna.com – Ottawa. Pengadilan Kanada memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi seorang pria yang membunuh enam warga Muslim tahun lalu. Tindakannya tersebut dilakukan dengan menembakkan senjata api kepada enam korban yang berada di dalam masjid di Kota Quebec, Kanada.

Hakim Agung Pengadilan Quebec, Francois Haute, mengumumkan putusannya tersebut pada Jumat, (08/02/2019), kemarin. Pelaku atas nama Alexander Bessonet, 29 tahun, dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan sengaja terhadap enam warga Muslim tersebut.

Menurut putusan tersebut, Bessonet akan mendekam di penjara selama 40 tahun, dengan tanpa adanya kesempatan untuk mendapat pembebasan bersyarat.

“Pembunuhan ini akan terus ditulis oleh darah (korban) dalam sejarah kota, provinsi dan negara ini selamanya,” kata Haute, seperti dikutip dari Anadolu Arabic, Sabtu (09/02/2019).

Sebagai informasi, Bessonet menembakkan senjata ke arah enam orang korbannya yang tengah shalat di Masjid Islamic Center, Quebec. Insiden berdarah itu terjadi pada saat shalat Isya tanggal 29 Januari 2017, yang juga mengakibatkan 19 orang lainnya terluka.

Menurut pihak kepolisian saat itu, Bessonet memiliki pemikiran dan pemahaman radikal sehingga mendorongnya melakukan hal tersebut. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization