Dilansir dari Aljazeera, Sabtu (26/01/2019), tekanan terhadap Riyadh semakin meningkat pasca terungkapnya pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul, 2 Oktober silam.
Sejauh ini, ada sekitar 16 negara yang termasuk sebagai pengancam keamanan UE. Beberapa di antaranya adalah Iran, Irak, Suriah, Afghanistan, Yaman dan Korea Utara.
Negara-negara tersebut masuk dalam kategori itu berdasarkan kriteria dari Kelompok Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (FATF). Kelompok ini adalah badan internasional yang mencakup negara-negara kaya, dengan misi untuk memerangan praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Masuknya Arab Saudi dalam daftar itu menyusul modernisasi standar di Uni Eropa. Hal ini berdasarkan standar baru yang diadopsi oleh Komisi Eropa, sebagai badan eksekutif di UE.
Menurut Reuters, Saudi sejauh ini menolak untuk berkomentar atas manuver UE tersebut. Namun, keputusan UE sendiri masih harus mendapat persetujuan dari 28 anggotanya yang akan bersidang pada pekan depan.
Diketahui, Arab Saudi gagal menjadi anggota FATF pada September 2018 lalu. Riyadh, menurut badan tersebut, belum sepenuhnya memenuhi tuntutan keanggotaan dalam hal pemberantasan praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. (whc/dakwatuna)