Pengadilan Mesir Bebaskan Mursyid dan Petinggi IM dari Kasus ‘Kekerasan’

Mohammed Badie, Mursyid Ikhwanul Muslimin. (ichef-1.bbci.co.uk)
dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Kriminal di Giza Mesir membebaskan Mursyid ‘Aam Jamaah Ikhawanul Muslimin Muhammad Badie dari ‘kekerasan’. Selain Mursyid ‘Aam, pengadilan juga membebaskan enam petinggi IM lainnya dalam kasus yang terjadi tahun 2013 silam.

Putusan pada hari Kamis (10/01/2019) kemarin adalah yang pertama kalinya membebaskan petinggi IM sejak mereka berurusan dengan rezim pemerintah kudeta yang dipimpin oleh Abdul Fattah As-Sisi.

Menurut dua sumber resmi, seperti dikutip dari Daily Sabah, Jumat (11/01/2019), Pengadilan Giza memutuskan Muhammad Badie, Mohamed al-Beltagy, Issam al-Arian, Basem Odeh dan Safwat Hegazi tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan.

Ditambahkan, kasus ‘kekerasan’ yang dimaksudkan dikenal dengan Peristiwa Masjid Al-Istikama Giza, yang terjadi pasca kudeta terhadap Presiden sah Mesir, Muhammad Mursi.

Tahun lalu, Pengadilan Mesir memenjarakan Badie, Beltagi dan Issam al-Arian dalam kasus terpisah. Hingga saat ini, Badie masih harus menghadapi ancaman hukuman mati dalam salah kasus yang disangkakan padanya. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...