Topic
Home / Berita / Analisa / Seperti Apakah Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Itu?

Seperti Apakah Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Itu?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Pendahuluan

dakwatuna.com – Mencuatnya kasus pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid di Garut oleh oknum Banser pada tanggal 22 Oktober 2018, memunculkan kesimpangsiuran soal bentuk bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Karena pelaku mengaku berniat membakar bendera HTI, tapi publik menilai yang dibakar bukanlah bendera HTI, tapi bendera tauhid.

Tulisan ini hendak menganalisis untuk pengidentifikasian bendera HTI, sekaligus melengkapi tulisan sebelumnya yang berjudul “Simbol Islam, ‘Bendera ISIS’, dan Penyikapan Kita” yang pernah dimuat pada situs dakwatuna.com pada rubrik Analisa tanggal 2 Agustus 2014. Analisis ini perlu dilakukan agar publik dapat membedakan mana “bendera HTI” dengan “bendera tauhid”.

Pada tulisan tersebut di atas penulis berkesimpulan bahwa “bendera Islam”, atau yang sering disebut juga Panji Rasulullah, bendera Rasulullah, atau Bendera Tauhid, adalah bagian dari peninggal sejarah, yang saat ini menjelma menjadi bagian dari ‘simbol Islam’ di antara simbol-simbol lainnya.

Dan kami berpendapat pada tulisan itu juga, bahwa pembaca yang budiman dapat menggunakan simbol-simbol itu untuk kebaikan dan syiar Islam, misalnya untuk kaligrafi, wallpaper komputer, bendera, hiasan masjid, lukisan, dsb. Selain karena lebih berhak, juga sekaligus untuk mengeliminasi pembajakan simbol-simbol Islam yang digunakan dalam tindakan-tindakan yang justru tidak dibenarkan dalam Islam.

Analisis Lambang HTI dan Bendera HTI

Berdasarkan keterangan resmi dalam akun Twitter, mantan Juru Bicara HTI, M Ismail Yusanto, dijelaskan bahwa HTI tidak memiliki bendera. Penulis menyebutnya ‘mantan Juru Bicara HTI’, karena pada saat tulisan ini dibuat, HTI telah dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Ismail Yusanto menuturkan bahwa yang dibakar dalam kasus di Garut tersebut adalah Ar-Roya (panji Rasulullah), bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat Tauhid.

Berdasarkan hasil penelusuran penulis, HTI memiliki lambang. Lambang ini digunakan dalam komunikasi publik HTI dan untuk komunikasi administratif dalam surat menyurat. Setidaknya ada beberapa lambang yang pernah digunakan oleh HTI, antara lain yaitu:

Lambang HTI yang biasanya digunakan pada media-media publikasi pada kegiatan-kegiatan umum. Termasuk dicantumkan pada website hizbut-tahrir.or.id (kini sudah tutup, dapat dilihat arsipnya di: http://web.archive.org/web/20170613175651/https://hizbut-tahrir.or.id/
Lambang HTI yang digunakan dalam komunikasi administrasi seperti surat menyurat, termasuk sebagai bentuk stempel. Utamanya digunakan pada saat HTI terdaftar sebagai Ormas di Indonesia.
Lambang yang utamanya digunakan oleh Hizbut Tahrir di seluruh dunia. Untuk HTI. kadang ditambahkan tulisan “Hizbut Tahrir Indonesia” di bawahnya.

Sebelum HTI dibubarkan, HTI adalah sebuah ormas yang terdaftar di Indonesia. Pengaturan tentang ormas terdapat di dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang”. Di dalam UU tersebut diatur soal bendera ormas. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pasal 59 ayat (1): Ormas dilarang:

  1. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
  2. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
  3. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Pasal 59 ayat (4): Ormas dilarang:

  1. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

Berdasarkan aturan di atas, maka umumnya ormas-ormas di Indonesia sepertinya tidak mau ambil pusing untuk membuat gambar yang berbeda antara bendera ormas dengan lambang ormas. Umumnya mereka akan membuat lambang ormas, sekaligus dengan gambar yang sama digunakan untuk bendera ormas. Selain itu, dalam UU tersebut di atas tidak ada larangan penggunaan gambar bendera ormas disamakan dengan lambang ormas.

Sehingga, ormas-ormas di Indonesia pun pada umumnya, sejatinya “tidak memiliki bendera”. Kalaupun ada bendera ormas, pada dasarnya bendera ormas itu hanya mencantumkan lambang ormas mereka sendiri. Jadi antara lambang dengan bendera memiliki gambar yang sama.

Dengan logika yang sama, jika HTI mempunyai bendera, maka kemungkinan bentuknya seperti ini:

Perkiraan bentuk Bendera HTI varian ke-1.
Perkiraan bentuk Bendera HTI varian ke-2.
Perkiraan bentuk Bendera HTI varian ke-3.

Bentuk bendera di atas dengan asumsi jika berlatar belakang warna putih. Bentuk bendera di atas agak unik memang, karena pada faktanya lambang HTI memuat gambar bendera. Jadi jika dikira-kira bentuk bendera HTI seperti di atas, maka ada gambar bendera di dalam bendera. HTI memang cukup getol menampilkan bendera tauhid atau panji Rasulullah ketimbang bendera negara. Karena bagi mereka, bendera-bendera negara itu adalah peninggalan kolonialisme.

Namun pada faktanya, setiap kali anggota HTI berkegiatan, bendera yang mereka bawah adalah bendera tauhid (yang bertuliskan kalimat tauhid). Padahal itu bukan bendera HTI, seperti yang diungkapkan Ismail Yusanto. Hal ini menimbulkan mispersepsi di masyarakat yang beranggapan bahwa bendera tauhid atau panji Rasulullah itu adalah bendera HTI, karena sering dikibarkan oleh anggota HTI.

Dalam kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memandang bahwa yang dibakar itu adalah bendera tauhid, bukan bendera HTI. Sebagaimana dalam keterangan pers MUI tanggal 23 Oktober 2018 yang berbunyi “MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut karena menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam”.

Namun pasca kasus ini, bendera tauhid itu justru semakin banyak dikibar-kibarkan oleh berbagai ormas Islam. Jika sebelumnya hanya HTI yang mengibarkan, maka kini justru ormas Islam lainnya tidak ragu lagi mengibarkan bendera tauhid. Bahkan dikibarkan oleh tingkat individu, atau ramai-ramai mengupload bendera tauhid ke akun media sosial masing-masing, walaupun bukan anggota HTI. Netizen tidak segan-segan lagi menggunakan simbol-simbol kalimat tauhid dalam berbagai bentuk variannya. Pengenalan tentang sejarah bendera tauhid ini justru semakin banyak beredar di berbagai media. Ini barangkali hikmah yang dapat dipetik.

Lambang Negara dan Bendera Negara

Jika umumnya ormas memiliki gambar yang sama antara lambang dan bendera, maka berbeda dengan negara. Pada umumnya negara akan memiliki gambar yang berbeda untuk bendera negara dan lambang negara.

Misalnya Indonesia, lambangnya adalah Garuda Pancasila dan Benderanya adalah Sang Merah Putih. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Di dalam Pasal 1 pada UU tersebut disebutkan bahwa “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih”, serta “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”

Kesimpulan

  1. HTI tidak memiliki bendera. Namun jika ‘dipaksa’ untuk mengidentifikasi bentuk bendera HTI, maka bentuknya kira-kira seperti 3 gambar terakhir di atas.
  2. Yang dibakar oleh oknum di Garut bukanlah bendera HTI, melainkan bendera tauhid (bertuliskan kalimat tauhid). Karena tidak ada sama sekali lambang HTI di bendera tersebut.
  3. Kejadian pembakaran bendera tauhid di Garut ada hikmahnya, yaitu justru memperkenalkan bendera tauhid itu kepada lebih banyak orang dan sejarahnya, sekaligus momentum yang tepat untuk memperdalam makna di balik kalimat tauhid yang tercantum dalam bendera tersebut.

Saran

  1. Disarankan kepada pemerintah Republik Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengusulkan kepada lembaga Islam terkait di tingkat internasional, misalnya Organisasi Kerjasama Islam (OKI) atau Liga Muslim Dunia (Rabithah Alam Islami) agar mengatur soal penggunaan gambar bendera dan gambar lambang bagi sebuah jamaah atau organisasi Islam di berbagai negara. Analogi dengan penggunaan lambang dan bendera negara, yaitu ada baiknya lambang dan bendera jamaah / organisasi Islam tidak menggunakan gambar yang sama atau serupa dengan gambar tauhid atau simbol Islam lainnya yang sudah umum digunakan. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan mispersepsi.

(dakwatuna/nnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Pemuda PUI Tentang Insiden Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Figure
Organization