Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Palestina ‘Seret’ Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional

Palestina ‘Seret’ Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional

Ivanka Trump saat peresmian Kedubes AS di Al-Quds. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Den Haag. Palestina mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat kepada Mahkamah Internasional. Gugatan dilayangkan untuk keputusan Washington memindah kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Al-Quds (Yerusalem) Mei lalu.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (28/09) lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan bahwa Palestina berpendapat pemindahan kedubes itu melanggar Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Dalam apikasinya, Palestina berpendapat bahwa konvensi itu mengharuskan pendirian kedubes di negara penerima. “Status khusus Yerusalem” juga berarti AS melanggar kewajiban internasionalnya ketika memindahkan kedutaan ke sana, menurut Palestina.

Menurut pernyataan ICJ, Palestina meminta mahkamah menyebut pemindahan itu sebagai tindakan ilegal, serta memerintahkan AS untuk menarik kembali kedutaannya dari Yerusalem.

Pada Sabtu (29/09) kemarin, Menlu Palestina Riyad al-Malki menjelaskan perihal tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sejalan dengan kebijakan Negara Palestina.

“Tujuannya untuk melestarikan karakter kota suci Yerusalem baik dalam dimensi spiritual, agama maupun budaya yang unik,” jelasnya.

Al-Malki menambahkan, “Kami senantiasa membela hak-hak kami, bangsa kami tidak ragu-ragu dan menolak semua bentuk pemerasan politik dan keuangan.”

Ralph Wilde, seorang pengacara internasional yang berbasis di University College London, mengatakan mahkamah harus memutuskan dulu apakah Palestina dianggap sebagai negara bangsa.

Ia mencatat bahwa Majelis Umum PBB telah mengakui Palestina sebagai negara non-anggota, “yang harus diselesaikan oleh pengadilan dalam keputusan ini”.

“Kasus ini sebagian akan bergantung pada pertanyaan kenegaraan Palestina, dan itu belum pernah terjadi di Mahkamah Internasional,” kata Wilde kepada Al Jazeera.

“Yurisdiksi pengadilan hanya akan mungkin jika dapat disimpulkan bahwa Palestina memenuhi tes hukum internasional untuk kenegaraan.”

Presiden AS Donald Trump mengumumkan relokasi kedutaan Amerika di Israel pada bulan Desember 2017, dan memicu kemarahan internasional. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization