Topic
Home / Berita / Internasional / Amerika / Ancam Ledakkan Bom di Masjid, Warga AS Dihukum 4 Tahun Penjara

Ancam Ledakkan Bom di Masjid, Warga AS Dihukum 4 Tahun Penjara

Sebuah masjid yang berada di Amerika Serikat. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Washington. Seorang pria warga negara Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh pengadilan, Kamis (06/09). Pria itu pernah mengancam akan meledakkan bom di sebuah masjid di Florida pada Mei lalu.

Pria itu diketahui bernama Dustin Allen Hughes berusia 26 tahun, berasal dari kota Cutler Bay, Florida. Pejabat pengadilan Miami mengatakan, Allen dijatuhi hukuman 48 bulan penjara untuk ancamannya meledakkan bom di sebuah masjid.

Ditambahkan, setelah selesai masa tahanan, Allen akan berada dalam pengawasan selama tiga tahun. Ia juga harus membayar kompensasi sebesar $ 1.800.

Allen mengakui telah menghubungi Masjid Jamaat al-Motaqin di Florida. Ia meninggalkan pesan suara penuh kebencian dan kata-kata kotor, serta mengancam akan meledakkan Masjid dengan bom.

Pejabat berwenang berhasil menangkap Allen pada pertengahan Mei lalu. Pada 28 Juni, Allen mengakui berniat menghambat praktik keagamaan dengan mengancam akan meledakkan bom di dalam Masjid.

Menurut Departemen Kehakiman AS, Allen mengaku bertujuan untuk mengintimidasi Masjid, pengurus dan jamaahnya.

Seperti diketahui, tindakan kebencian terhadap Islam di AS mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization