Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Dua Negara Bagian di Jerman Berusaha Larang Penggunaan Cadar

Dua Negara Bagian di Jerman Berusaha Larang Penggunaan Cadar

Ilustrasi. (Foto: blogspot.com)
dakwatuna.com – Berlin. Dua negara bagian Jerman, Nordrhein-Westfalen dan Bavaria, berupaya mengajukan rancangan undang-undang bersama terkait larangan penutup wajah (cadar) di pengadilan. RUU ini akan dibawa ke Bundesrat, parlemen pemerintah-pemerintah negara bagian di Jerman.

Peter Biesenbach, Menteri Kehakiman Nordrhein-Westfalen mengatakan, cadar tidak kompatibel dengan pencarian kebenaran. Maka, cadar harus dilarang dalam pengadilan.

Menurut Biesenbach, jarang ada kesaksian bernilai tanpa ekspresi wajah atau gerak tubuh. “Jika dahi saksi berkeringat, maka Hakim harus mempertimbangkan hal ini ketika menilai segala pernyataan,” katanya.

Perlu diketahui, hingga saat ini di Jerman belum ada larangan cadar di pengadilan. Sejauh ini baru ada perintah pengadilan yang dikeluarkan dalam kasus-kasus individual.

Menurut jadwal, RUU ini akan dibahas pada sidang pertama Bundesrat setelah libur musim panas pada 21 September mendatang.

Sejak Juni 2017, undang-undang federa melarang penggunaan cadar bagi karyawan dan tentara.
Larangan cadar juga kembali berlaku bagi pengemudi kendaraan di Jerman sejak Oktober 2017.

Selain itu, ada pula peraturan tertentu berkenaan dengan cadar di sekolah maupun universitas di wilayah tertentu. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization