
Peter Biesenbach, Menteri Kehakiman Nordrhein-Westfalen mengatakan, cadar tidak kompatibel dengan pencarian kebenaran. Maka, cadar harus dilarang dalam pengadilan.
Menurut Biesenbach, jarang ada kesaksian bernilai tanpa ekspresi wajah atau gerak tubuh. “Jika dahi saksi berkeringat, maka Hakim harus mempertimbangkan hal ini ketika menilai segala pernyataan,” katanya.
Perlu diketahui, hingga saat ini di Jerman belum ada larangan cadar di pengadilan. Sejauh ini baru ada perintah pengadilan yang dikeluarkan dalam kasus-kasus individual.
Menurut jadwal, RUU ini akan dibahas pada sidang pertama Bundesrat setelah libur musim panas pada 21 September mendatang.
Sejak Juni 2017, undang-undang federa melarang penggunaan cadar bagi karyawan dan tentara.
Larangan cadar juga kembali berlaku bagi pengemudi kendaraan di Jerman sejak Oktober 2017.
Selain itu, ada pula peraturan tertentu berkenaan dengan cadar di sekolah maupun universitas di wilayah tertentu. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: