‘As-Sisi Umumkan Perang terhadap Internet’

Otak kudeta di Mesir, As-Sisi. (egyptwindow.net)
dakwatuna.com – Kairo. Pemimpin Rezim Kudeta Mesir Abdul Fattah As-Sisi mengeluarkan undang-undang ‘Memerangi Kejahatan Teknologi Informasi”. UU ini memungkinkan rezim untuk memblokir situs website dan media daring. Sejumlah organisasi HAM bereaksi keras atas UU tersebut.

UU mengharuskan semua situs web untuk mengikuti prosedur tertentu untuk mendapatkan lisensi penyiaran. Selain juga ancaman hukuman tidak kurang dari enam bulan dan denda tidak kurang dari 50.000 Pound Mesir bagi situs atau media yang menunjukkan ‘permusuhan’.

Lebih lanjut, UU juga mengatur hukuman 2 tahun dan denda 100.000 pound “siapa pun yang mendirikan, mengelola atau menggunakan situs atau akun pribadi untuk tujuan melakukan atau memfasilitasi kejahatan dapat dihukum oleh UU”.

Hukuman juga berlaku bagi “Media mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat, mengganggu keamanan nasional atau ekonomi negara”.

Sejumlah organisasi HAM dan media bereaksi keras atas UU tersebut. Mereka menyebut UU sebagai pengumuman perang terhadap situs internet, media daring, jejaring sosial yang menentang kebijakan rezim.

As-Sisi senantiasa menggunakan tangan besi dalam menjalankan rezimnya. Pada periode kekuasaan pertamanya saja, tercatat ada 500 situs non-pemerintah ditutup.

Rezim juga menangkapi sejumlah pengguna internet yang terkenal kritis pada rezim. Mereka dituding bagian dari kelompok terlarang dan menyebarkan informasi dusta. (whc/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 19/08/18 | 17:35 17:35

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...