Didiskriminasi Saat Wawancara Kerja, Seorang Muslimah di Swedia Dapat Kompensasi

Bendera Swedia. (Anadolu)
dakwatuna.com – Stockholm. Seorang Muslimah di Swedia akan mendapat kompensasi dari perusahaan sebesar 40.000 krona Swedia atau sekitar 4.366 dolar. Hal itu setelah ia menang dalam pengadilan karena merasa didiskriminasi terkait keyakinannya saat wawancara kerja.

Farah Alhajeh rencananya akan melakukan wawancara kerja di sebuah perusahaan di Uppsala, sebuah kota di bagian tengah Swedia. Namun proses itu dibatalkan sepihak oleh perusahaan.

Menurut keterangan Ombudsman Swedia, Alhajeh menolak untuk berjabat tangan dengan wawancara, dan memilih untuk menundukkan kepala. Rupanya, sikap Alhajeh yang berdasarkan prinsip agama itu disoal dan menyebabkan wawancara dibatalkan.

Alhajeh kemudian melaporkan kasusnya tersebut kepada Ombudsman, yang kemudian mengambil alihnya.

“Uang tidaklah penting. Itu tidak penting sama sekali. Satu hal yang terpenting bagiku adalah aku di pihak yang benar,” kata Alhajeh, dikutip dari kantor berita Anadolu.

“Aku berharap dapat memberikan harapan pada Muslim lain yang mengalami hal serupa dan berpikir tidak ada gunanya bersuara.”

Clas Lundstedt, Jubir Ombudsman Swedia mengatakan, “Untuk pertama kalinya kami mendapat kasus tentang jabat tangan.”

Sementara menurut perusahaan, salam selain jabat tangan tidak dapat diterima. Sapaan berbasis agama yang membedakan antara jenis kelamin, bersifat ofensif, dan dapat menyebabkan konflik di tempat kerja, klaim mereka. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...