Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Setelah Dua Tahun, Status Keadaan Darurat di Turki Resmi Berakhir

Setelah Dua Tahun, Status Keadaan Darurat di Turki Resmi Berakhir

Pemerintah Turki tak perpanjang status keadaan darurat. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Ankara. Turki secara resmi telah keluar dari status keadaan darurat, terhitung sejak pukul 01:00 hari ini, Kamis (19/07) waktu setempat. Status ini telah berlaku di seluruh Turki sejak dua tahun terakhir, tepatnya setelah upaya kudeta gagal 2016 lalu.

Status keadaan darurat pertama kali diberlakukan untuk tiga bulan. Namun, hingga kini telah mengalami perpanjangan hingga tujuh kali. Perpanjangan terakhir selesai pada dini hari tadi. Pemerintah Turki mengumumkan, pihaknya tidak akan memperpanjangnya lagi.

Menurut Konstitusi yang berlaku, selama tidak ada permintaan perpanjangan yang diterima Parlemen maka keadaan darurat secara otomatis berakhir dengan berakhirnya tegat waktu.

Selama kurang lebih dua tahun keadaan darurat, pemerintah Turki memecat lebih dari 110.000 pegawai negeri sipil. Selain juga menjebloskan lebih dari 1500 orang ke dalam penjara.

Pemerintah juga menangkap lebih dari 77.000 orang. Mereka semua dituduh terkait dengan Fethulahist Terrorist Organization (FETO), kelompok yang disebut-sebut dalang upaya kudeta.

Pemberlakuan status keadaan darurat mengundang kecaman dari sejumlah negara Barat. Namun Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sejak awal menegaskan bahwa langkah itu tidak bertentangan dengan HAM, dan atas persetujuan Parlemen yang dipilih rakyat. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization