Topic
Home / Berita / Internasional / Amerika / Komunitas Muslim Kanada Gagalkan Larangan Cadar di Provinsi Quebec

Komunitas Muslim Kanada Gagalkan Larangan Cadar di Provinsi Quebec

Muslim Kanada. (http://muslimvillage.com)
dakwatuna.com – Ottawa. Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), menyebutkan pihaknya berhasil menunda pemberlakuan larangan cadar di Provinsi Quebec, Kanada.

RUU 62, diketahui sebagai undang-undang netralitas agama di provinsi tersebut, akan melarang penggunaan cadar di tempat pelayanan publik. Di antaranya ketika naik bus umum, atau mengajukan permohonan izin mengemudi.

NCCM, menggandeng Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (CCLA), maju ke pengadilan pekan lalu. Mereka menuding, pedoman yang diusulkan pemerintah tidak menjelaskan bagaimana hukum akan bekerja.

Undang-undang tersebut sejatinya akan berlaku mulai 1 Juli mendatang. namun keduanya mengatakan, “hukum tidak cukup mencegah bahaya yang serius dan tidak dapat mengubah wanita Muslim yang memilih untuk menutupi wajah mereka.”

Putusan Pengadilan Tinggi Quebec dikeluarkan pada Kamis (28/06) lalu. Hakim Marc-Andre Blanchard mengatakan, bagian 10 dari hukum yang berhubungan dengan cadar tampaknya menjadi “pelanggaran” atas Kanada and Piagam Quebec, yang mengatur kebebasan keyakinan dan agama.

Masa tunda RUU akan tetap, hingga konstitusionalitas hukum diputuskan di kemudian hari oleh pengadilan.

“Kami menyambut keputusan penundaan terhadap undang-undang ini sebagai kemenangan untuk kebebasan beragama dan hak asasi manusia di Quebec dan Kanada,” kata Direktur Eksekutif NCCm Ihsan Gardee, seperti dilansir dari Anadolu, Sabtu (30/06).

Sebuah studi yang digelar oleh Universitas Quebec memperkirakan ada sekitar 150.000 Muslimah tinggal di Quebec. Sementara 50 hingga 100 Muslimah di antaranya bercadar.

Sedangkan Dewan Muslim Montreal menyebut Muslimah dengan cadar “tidak lebih dari 50 wanita.” (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization