Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Aqidah / Siapakah Ahlu Sunnah wal Jamaah?

Siapakah Ahlu Sunnah wal Jamaah?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (syariahonline-depok.com)

dakwatuna.com – Setiap golongan, kelompok, puak dan sekte dalam pemikiran Islam, masing-masing mengklaim bahwa golongan mereka saja yang benar dan betul serta selamat akidahnya. Sekalipun hal itu mereka lakukan dengan sengaja memelesetkan nash-nash (teks) dan lafaz-lafaz hadits demi membenarkan dan membela golongan dan puak masing-masing. Dan sering kita mendengar bahwa akidah yang selamat adalah akidah Ahlu Sunnah wal Jamaah, namun yang menjadi persoalan adalah siapakah yang dimaksud sebagai Ahlu Sunnah atau dengan kata lain: Apakah Asy’ariyah & Maturidiyah merupakan bagian dari Ahlu Sunnah wal Jamaah? Atau Ahlu Sunnah adalah Salafi Wahabi? Atau adakah golongan Syiah dan puak-puaknya?

Sebelum lebih jauh menjelaskan akidah Ahlu Sunnah, terlebih dahulu penulis menukil sebuah hadits yang menjadi rebutan bagi semua golongan untuk berada dalam pilihan Rasulullah saw untuk memenangi golongan yang selamat yaitu:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- (افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ اثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ اثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ) –

“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Yaitu golongan yang berada dalam jamaah.” (Abu Daud, no: 3980)

Dalam riwayat lain:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (تَفْتَرِقُ هَذِهِ الأُمَّةُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةٌ، قَالُوْا وَمَا تِلْكَ الْفِرْقَةُ؟، قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِيْ)

“Umatku akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Kesemuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan saja yang selamat, kemudian para sahabat bertanya: Siapkah golongan yang terselamat itu? Rasulullah menjawab: “Mereka adalah golongan yang mengikuti apa-apa yang aku kerjakan dan sahabat-sahabatku”. (Al-Tabrani, no: 4886).

Dijumpai dari teks hadits di atas kalimah “al-Jamaah” dan “Maa Ana alaihi al-yaum wa Ashaabi” yang memberikan sebuah ilustrasi bahwa golongan yang selamat adalah golongan yang tidak berpecah dan menempuh jalan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah saw dan para sahabatnya pada masa itu. Dari sinilah muncul istilah Ahlis Sunnah wal Jamaah. Sehingga semua aliran, golongan, kelompok dan puak, berusaha menafsirkan dan memahamkan hadits tersebut bagi tujuan masing-masing untuk menyatakan bahwa golongan merekalah yang dimaksudkan hadits tersebut.

Definisi Ahlu Sunnah wal Jamaah

Setiap golongan, puak, persatuan dan mazhab memiliki pendiri atau sekurang-kurangnya ada yang memulakan perjalanan organisasi tersebut, sehingga memiliki ketua, pemimpin ataupun pengarah, namun Ahlu Sunnah tidak demikian, ia tidak memiliki pendiri, ketua, pemimpin. Oleh karena itu Ahlu Sunnah bukanlah golongan sebuah puak atau golongan tertentu, seperti puak Asy’ariah, Maturidiyah, Wahabiah, Hanafiah, Malikiah, Syafi’iyyah dan mazhab-mazhab lain yang masing-masing memiliki pendiri dan pengetua dan dikenal khalayak ramai. Melainkan Ahlu Sunnah merupakan satu standar pemahaman, pemikiran agama yang mengandung aspek nilai yang mulia dan murni. Oleh karena tidak ada yang boleh jawab tentang siapa pendiri dan pemimpin Ahlu Sunnah, maka ada baiknya kalau kita mulakan dengan definisi Ahlu Sunnah itu sendiri.

Dalam bahasa Arab kalimah “Ahlu” berarti keluarga, kerabat, famili, pemilik. Kemudian dalam kamus “Lisan al-Arab”, kata as-Sunnah dari sudut etimologi diartikan sebagai as-Sayr (perjalanan). Baik orang itu berjalan dalam kebajikan, kebaikan atau keburukan. Sedangkan dalam pengertian epistemologi, as-Sunnah diartikan sebagai: “Pedoman hidup Rasulullah saw dan para sahabatnya. Baik berupa ilmu pengetahuan, keyakinan dan kepercayaan (ideologi), perkataan (ucapan), perbuatan (praktikal), dan ajaran-ajaran sunnah tersebut wajib diikuti dan ditaati oleh umat. Oleh karena itu kalau dikatakan bahwa: si fulan adalah pengikut Ahlu Sunnah, berarti ia adalah orang yang mengikuti jalan yang lurus.

Adapun pengertian al-Jamaah, dalam etimologi diartikan sebagai “Penggabungan sesuatu dengan lainnya”. Sebagaimana yang disinyalir oleh Ragib al-Asfahani, bahwa al-Jamaah artinya adalah: “Menghubungkan sesuatu dengan lainnya, maksudnya menghimpunkannya”. Sedangkan dalam pengertian epistemologi, al-Jamaah adalah salaf al-Ummah.

Definisi di atas memberikan ilustrasi bahwa yang dimaksud Ahlu Sunnah adalah mereka yang mengikuti cara hidup Rasulullah saw, para sahabatnya, tabi’in dan siapa saja yang mengikuti mereka, dengan menghindarkan diri dari amalan bid’ah, di sepanjang zaman dan tempat.

Untuk menyimpulkan dari tiga definisi kalimah di atas, dapat dikatakan dengan mudah bahwa Ahlu Sunnah Wal Jamaah adalah mereka yang mengikuti sunnah Rasulullah saw dan sunnah para sahabatnya. Kesimpulan ini telah ditegaskan oleh Ibnul Jauzi, “Tidak diragukan bahwa orang yang mengikuti atsar (sunnah) Rasulullah saw dan para sahabatnya adalah Ahlu Sunnah”. Oleh karena itu istilah ”Ahlu Sunnah wal Jamaah” adalah sudah lama muncul, ianya sudah muncul sebelum lahirnya mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, sebab ia adalah pegangan para sahabat yang menerima langsung ajaran-ajaran agama dari Rasulullah saw. Dan bagi siapa saja yang menyalahi mazhab dan pendirian sahabat, maka mereka dianggap bid’ah di sisi Ahlu Sunnah wal Jamaah.

Perlu disebutkan juga bahwa awal penyebutan istilah Ahlu Sunnah Wal Jamaah berasal daripada Ibnu Abbas (Sepupu Nabi Muhammad SAW), hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya yang bertajuk “Tafsir al-Quran al-Adzim” bahwa Ibnu Abbas mengurai makna surah Al-Imran, ayat: 106: seperti berikut:

)يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ(

“Pada hari itu ada wajah yang putih berseri, dan (pada hari itu) ada pula wajah yang hitam muram”. dimaksudkan pada hari itu adalah hari kiamat (يَوْمُ الْقِيَامَةِ), wajah-wajah Ahlu Sunnah wal Jamaah tampak putih berseri-seri (حِيْنَ تَبْيَضُّ وُجُوْهُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ), sedangkan wajah-wajah Ahli Bid’ah dan Firqah yang sesat tampak hitam muram (وَتَسْوَدُّ وُجُوْهُ أَهْلِ البِدْعَةِ وَالْفِرْقَةِ). (Ibnu Katsir; 2/92).

Di samping itu sebenarnya istilah tersebut dimunculkan dan disosialisasikan di tengah masyarakat untuk membedakan ajaran Islam yang murni, benar, betul dan lurus daripada ajaran-ajaran sesat yang tidak sesuai dengan amalan Rasulullah saw sebagai pembawa risalah Islam, di antara ajaran yang dianggap sesat oleh ulama Ahlu Sunnah wal Jamaah adalah puak Jahmiyah, Qadariyah, Syiah dan Khawarij.

Oleh karena itu orang-orang yang berpegang teguh dan mengamalkan hakikat ajaran Islam yang betul-betul murni dinamakan “Ahlu Sunnah wal Jamaah”. Hal ini dijelaskan dengan tegas oleh Imam Malik ketika beliau ditanya: “Siapakah sebenarnya Ahlu Sunnah itu? Ia menjawab: Ahlu Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqb (julukan) yang sudah popular (di masyarakat saat itu). Jadi Ahlu Sunnah bukanlah Jahmiyah, Qadariyah, dan Syiah”.

Sekitar 85-90% umat Islam sedunia berpahaman Sunni, manakala 10-15% pula menganut pahaman Syiah.

Hakikat Ahlu Sunnah wal Jamaah

Sekalipun sudah jelas pendefinisian Ahlu Sunnah wal Jamaah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, namun dalam realitas, ulama masih juga berbeda pendapat tentang siapakah sebenarnya dari golongan Islam yang berhak menjadi Ahlu Sunnah Wal Jamaah? Oleh karena itu, perbincangan istilah ini sangat luas pemakaiannya, dan tidak henti-hentinya dibahas dan diangkat menjadi persoalan dan perdebatan di kalangan ulama.

Bahkan Ibnu Taimiyah terkadang hanya menyebutkan “Ahlu Sunnah” saja, tanpa diiringi dengan sebutan “al-Jamaah”. Hal ini dilakukan oleh Ibnu Taimiyah dengan maksud untuk membedakan antara Islam Sunni dengan Islam Syiah. Jadi sebutan Ahlu Sunnah tanpa menyebut al-Jamaah, dimaksudkan bagi semua golongan Islam yang menetapkan dan mengakui kepemimpinan Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Oleh karena itu Ibnu Taimiyah dalam hal ini golongan seperti, Asy’ariah dan Maturidiyah adalah golongan Ahlu Sunnah. Dan menurut Ibnu Taimiyah ini adalah pengertian secara umum.

Adapun secara pengertian khas (spesifik), Ahlu Sunnah yang dimaksud hanya terbatas kepada Ahli Hadits dan Sunnah, yaitu bagi mereka yang mengakui sifat-sifat Allah SWT secara harfiah tanpa dita’wilkan, mereka meyakini bahwa al-Quran adalah Kalamullah bukan makhluk, mempercayai takdir dan persoalan-persoalan akidah lainnya.

Berdasarkan dua pengertian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa Ibnu Taimiyah mengkhususkan istilah Ahlu Sunnah kepada ulama Salaf saja. Namun beliau tidak membatasi julukan Ahlu Sunnah hanya kepada mereka. Akan tetapi beliau tetap memberikan ruang bagi golongan dan puak lainnya untuk berafiliasi dalam lingkup Ahlu Sunnah, seperti golongan, Asy’ariyah, Maturidiyah dan Zahiriyah yang ikut membantah ajaran Islam Syiah. Adapun golongan Mu’tazilah dan Khawarij bagi Ibnu Taimiyah dengan tegas menolak dan menafikan mereka sebagai Ahlu Sunnah, karena mereka mengatakan al-Quran adalah makhluk (Haditsun), Allah tidak dapat dilihat di akhirat dengan mata kepala, melainkan dilihat dengan mata hati saja, dan persoalan akidah lainnya.

Sebenarnya nama penuh Ahlu Sunnah ditambah dengan Al-Jamaah sehingga menjadi “Ahlu Sunnah wal Jamaah”, sebab berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- (افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ اثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ اثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ) –

“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. yaitu golongan yang berada dalam jamaah “al-Jamaah”. (Abu Daud, no: 3980).

Ulama berbeda pandangan tentang yang dimaksud Jamaah dalam hadits di atas, yaitu:

  1. Mereka yang mengikut panduan para sahabat saja.
  2. Mereka kumpulan ulama hadits, para imam mujtahid.
  3. Mereka adalah al-Sawad al-a’zam, al-Sawad artinya sesuatu yang berwarna hitam, dalam bentuk plural. Sedangkan al-a’zam artinya besar, agung, banyak. Sehingga al-sawad al-a’zam secara bahasa artinya sesuatu yang berwarna hitam dalam jumlah yang sangat banyak. al-Sawad al-A’zam disebutkan dalam hadits:

عَنْ أنَسِ بْنِ مَالِكٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ)

“Dari Anas bin Malik, bahwa saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat melakukan kesesatan, sekiranya menemukan perselisihan pandangan, maka rujuklah kumpulan yang terbanyak “al-Sawad al-A’zam”. )Ibnu Majah, no: 3940).

Apapun halnya, menurut imam Syatibi, kalimat “al-jamaah” yang dimaksudkan oleh hadits di atas adalah bersatunya umat Muhammad SAW pada imam yang menjalankan amalan yang sesuai dengan panduan Quran dan Sunnah.

Perlu disebutkan bahwa pada masa kontemporer saat ini golongan Wahabi tidak mengakui golongan Asy’ariyah dan Maturidiyah sebagai Ahli Sunah wal Jamaah bahkan keduanya disesatkan, sebab kedua golongan tersebut menta’wilkan sifat-sifat Allah swt. Tentunya pendapat ini salah, keliru dan ekstrem, sebab nisbah kedua puak tersebut sebagai puak yang menyebarkan ajaran akidah Ahlu Sunnah telah ada sebelum munculnya gerakan Wahabi pada tahun 1125 H/1713 M.

Sebagai bukti yang nyata, imam Ghazali sendiri sebagai salah satu ulama Asy’ariyah dengan tegas menyebut dalam kitabnya “al-Munqiz mi al-Dalal” bahwa tujuan belajar ilmu kalam adalah membela akidah Ahlu Sunnah:

(وَإِنَّمَا الْمَقْصُوْدُ مِنْهُ حِفْظُ عَقِيْدَةِ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَحِرَاسَتِهَا عَنْ تَشْوِيشِ أَهْلِ الْبِدْعَةِ)

“Tujuan ilmu kalam adalah untuk menjaga akidah Ahlu Sunnah, dan memeliharanya dari gangguan ahli bid’ah”.

Imam Maturidi sebagai pendiri puak Maturidiyah mengarang sebuah kitab tafsir 10 jilid dan menamakan karyanya dengan nama “Ta’wilaat Ahli Sunnnah”.

Oleh karena itu, dalam kitab “Miftah al-Sa’adah” yang dikarang oleh syekh Kibri Zaadah, menyebutkan bahwa: “dua pemimpin Ahlu Sunnah dalam kajian ilmu kalam, yaitu: pertama, imam Abu Mansour al-Maturidi dari mazhab Hanafi dan dijuluki sebagai imam al-Huda, kedua, imam Abu Hasan al-As’yari dari mazhab Syafi’i, dan dijuluki sebagai syekh Sunni dan pemimpin jamaah serta imamnya ulama kalam”.

Dengan demikian, isu seperti ini merupakan suatu persoalan yang sepatutnya tidak ditimbulkan dalam masa ini, sebab hanya menambah perpecahan umat dan mengeruhkan keadaan, sehingga umat Islam yang sebelumnya terbagi kepada dua puak besar yaitu Islam Sunni dan Islam Syiah, kini menjadi tiga puak yaitu (1) Ahlu Sunnah (Asy’ariyah dan Maturidiyah). (2) Ahlu Sunnah Wahabiyah. (3) Syiah. Dan tentunya perpecahan ini memberikan ruang dan kesempatan bagi pihak luar Islam untuk mengadu domba umat. Oleh karena itu sebaiknya kesemua pihak menahan diri dari sikap intoleran dan berhenti berlawan antara sesama Ahlu Sunnah wal Jamaah. Sebab seperti ini tidaklah mendatangkan apa-apa manfaat untuk kebangkitan umat Islam, bahkan membahayakan agama Islam, dan perlu kita ingat bersama bahwa musuh kita bukan dari kita, melainkan dari luar agama, sebagaimana yang ditegaskan oleh firman Allah:

(وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ(

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka”. (Al-Baqarah, 120).

Alangkah baiknya kalau kita bersatu padu dalam agama dan tidak bercerai berai bak buih di lautan, sebaiknya kita mengangkat satu syiar agama sebagai satu muslim “One Muslim”, dalam istilah al-Quran dikenal dengan “Ummatan wahidatan” atau Islam adalah satu umat, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah swt:

(إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ(

“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”. (Al-Anbiyaa, 92).

Dalam kitab Syiah Zaidiyah “al-Hikmah al-Durriyyah” karangan Ahmad bin Sulaiman (ulama Syiah Zaidiyah) disebutkan:

(سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا هَالِكَةٌ إِلاَّ فِرْقَةٌ وَاحِدٌة، قِيْلَ: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟، قَالَ: هُمْ مُعْتَزِلَةُ الشِّيْعَةِ وَشِيْعَةُ الْمُعْتَزِلَةِ)

“Umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan hancur kecuali satu, yaitu Mu’tazilah Syiah dan Syiah Mu’tazilah”.

Tidak ada keraguan untuk menilai penyimpangan riwayat di atas, sebab pertanyaan ditujukan kepada Nabi Muhammad, sedangkan ketika itu belum ada golongan yang dinamakan Syiah maupun Mu’tazilah.

Apapun halnya, dalam tulisan ini, sepatutnya pertikaian antara sesama Ahlu Sunnah wal Jamaah sebaiknya dihentikan, sebab bukan masanya lagi bergaduh, Islam semakin berpecah-pecah akibat sifat saling menjatuhkan antara sesama yang mengaku Islam Sunni, yaitu antara aliran Asy’ariyah, Maturidiyah, Salafiyah Wahabiyah dan lain-lain. Sebenarnya semua golongan tersebut masuk dalam frame ”Ahlu Sunnah wal Jamaah”. Atau secara umumnya diistilahkan sebagai ”salaf dan khalaf”. Dalam dunia maya seperti Facebook, blog, Twitter dan lainnya ditemui penamaan website dengan slogan yang mengarah kepada pencelaan antara golongan, seperti penamaan ”anti Wahabi”, ”anti Asy’ari”, dan sebagainya. Pelabelan-pelabelan seperti di atas sangat merugikan umat Islam, khususnya antara pengikut manhaj Ahli Sunah sendiri, sebab ia akan menjadi konsumsi publik. Implikasinya, seakan-akan Islam adalah agama perpecahan dan pergaduhan yang tidak mahukan perpaduan, persatuan dan kedamaian antara sesama pemeluknya.

Kita harus membangun bukan meruntuhkan, berdialog bukan menghujat, maju dan melangkah bersama-sama bukan mundur teratur bersama-sama. Jangan menjajah teman sendiri, golongan sendiri, cukuplah kita dijajah dan diganggu dari dalam dan luar Islam dengan berbagai cabaran seperti kristianisi, sekularisme, liberalisme, pluralisme, feminisme dan sebagainya, cabaran inilah yang semestinya menjadi pusat perhatian bersama, sehingga kita dapat mengetepikan ta’assub golongan.

Keadaan yang demikian, akibatnya ukhuwah Islamiyah rusak, persaudaraan Islam bubar, timbul saling dengki-mendengki, benci-membenci sehingga umat Islam menjadi lumpuh tidak berdaya, sekalipun jumlahnya besar. Padahal Allah SWT telah memperingatkan:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum (golongan) memperolok-olok kaum (golongan) yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka yang memperolok-olok”. (Al-Hujurat: 11).

Umat Islam tidak perlu disibukkan dengan perkara-perkara Takfir dan Tadhlil atau mengkafirkan orang lain dan menyesatkannya. Biarlah Allah di hari kiamat yang mengadili makhluknya. Sebab kebenaran yang hakiki hanya Allah yang memilikinya dan bukan hamba-Nya. Ulama masing-masing golongan hanya sebatas melakukan ijtihad, yaitu berusaha mencari kebenaran dan kepastian, perkara betul dan salahnya suatu ijtihad maka Nabi saw telah memberikan penilaian, sebagaimana sabda beliau:

“إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ”

“Seorang hakim, apabila berijtihad dan ijtihadnya betul, maka baginya dua pahala, namun apabila ijitihadnya salah, maka baginya satu pahala”. (Bukhari, no: 6919).

Kita bekerja sama dalam perkara yang kita sepaham, dan saling memaafkan satu sama lain terhadap perkara yang kita perselisihkan.

Dengan konsep kembali ke ajaran masing-masing dan tidak memaksakan golongan lain, maka kita mengharap persaudaraan dan hidup berdampingan sesama umat Islam akan tercapai. Alangkah indahnya persaudaraan sesama Islam, tanpa menghiraukan puak, kelompok dan alirannya. Kalau kita sama-sama merenungi ucapan imam al-Tahawi:

“وَلاَ نُكَفِّرُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِذَنْبٍ مَا لَمْ يَسْتَحِلُّهٌ”

“Tidaklah kami kafirkan seseorang dari umat Islam (Ahli Kiblat) selama ia tidak menghalalkan perkara dosa yang ia perbuat”.

Maksudnya, antara sesama mukmin dan muslim tidak perlu saling mengkafirkan. Sebab melabelkan kafir atau muslim itu adalah urusan Allah, bukan urusan manusia. Masalah “Takfir” sangat berat, karena berhubungkait dengan hasil perjalanan akhir hidup manusia yaitu ahli surga atau ahli neraka.

Kesepakatan dalam semua perkara tidak akan pernah terjadi dalam dunia ini, karena Allah telah berfirman:

(وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ)

“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat”. (Huud: 118).

)وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لآمَنَ مَن فِي الأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعاً أَفَأَنتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُواْ مُؤْمِنِينَ(

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya”. (Yunus: 99).

Ayat di atas menegaskan bahwa dalam lipatan dan rentetan sejarah manusia semenjak dari masa Nabi Adam as sebenarnya sudah wujud pertentangan antara golongan.

Sebuah ungkapan yang menyejukkan hati dari ucapan imam Ibnu Taimiyah tentang hakikat mazhab Asy’ariah ditulis dalam kitabnya “Majmu Fatawa”, bab kitab “مفصل الاعتقاد”:

وَأَمَّا لَعْنُ الْعُلَمَاءِ لِأَئِمَّةِ الأَشْعَرِيَّةِ، فَمَنْ لَعَنَهُمْ عُزِرَ، وَعَادَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ، فَمَنْ لَعَنَ مَنْ لَيْسَ أَهْلاً لِلَّعْنَةِ وَقَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ. وَالْعُلَمَاءُ أَنْصَارُ فُرُوْعِ الدِّيْنِ، وَالأَشْعَرِيَّةُ أَنْصَارُ أُصُوْلِ الدِّيْنِ

“Manakala sesiapa yang melaknat ulama-ulama Asy’ariah maka si pelaknat itu hendaklah dihukum ta’zir dan kembali laknat itu kepada sesiapa yang melaknat mereka (Asy’ariah), juga sesiapa yang melaknat orang yang bukan ahli untuk dilaknat maka dialah yang perlu dilaknat, ulama (Fiqah) adalah pejuang kepada cabangan agama (fiqah), sedangkan ulama-ulama Asy’ariah adalah pejuang kepada asas agama (usuluddin).”

Oleh karena itu, tidak ada salahnya berbeda dan bersilang pendapat, tapi jangan sampai perbedaan tersebut meningkat kepada permusuhan. Boleh menganggap salah golongan lain, tapi jangan mencela dan mencaci. Tanamkan sikap toleransi bukan ta’assub, saling menyambung persaudaraan sesama muslim bukannya malah memutuskan hubungan, mengajak berdialog dan bukannya berseteru antara satu sama lain. Prioritaskan bendera ”agama” bukan bendera ”mazhab” dan ”golongan”.

Rukun Iman Ahlu Sunnah wal Jamaah

Pengertian istilah Iman

Iman secara bahasa berarti al-tasdiq (membenarkan). Sedangkan secara istilah syar’i, iman adalah:

  1. Keyakinan dalam hati (اَلتَّصْدِيْقُ بِالْقَلْبِ).
  2. Perakuan dengan lisan (اَلْإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ).
  3. Pengamalan dengan anggota badan (اَلْعَمَلُ بِالْجَوَارِحِ).

Dengan demikian definisi iman meliputi tiga keperluan: keyakinan hati, perkataan lisan, dan tindakan amal perbuatan. Jika amalan seseorang baik maka nilai iman bertambah, dan jika amalannya buruk/maksiat maka nilai imannya berkurang.

Imam Syafi’i berkata, “Iman itu meliputi perkataan dan perbuatan. Dia bisa bertambah dan bisa berkurang. Bertambah dengan sebab ketaatan dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.” Imam Ahmad berkata, “Iman bisa bertambah dan bisa berkurang. Ia bertambah dengan melakukan amal, dan ia berkurang dengan sebab meninggalkan amal”. Imam Bukhari mengatakan: “Aku telah bertemu dengan lebih dari seribu orang ulama dari berbagai penjuru negeri, aku tidak pernah melihat mereka berselisih bahwasanya iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang”.

Rukun Iman:

Rukun Imam ada enam, yaitu:

  1. Iman kepada Allah: Seseorang tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga dia mengesakan Allah SWT atau tidak mempersekutukanNya.
  2. Iman kepada para malaikat Allah, bilangan malaikat yang wajib dipercayai ada sepuluh yaitu: Malaikat Jibril, Malaikat Mikail, Malaikat Rakib, Malaikat Atid, Malaikat Mungkar, Malaikat Nakir, Malaikat Izrail, Malaikat Israfil, Malaikat Malik, Malaikat Ridwan.
  3. Iman kepada kitab-kitab Allah dengan meyakini empat kitab yaitu: Kitab Taurat (Nabi Musa), Kitab Zabur (Nabi Daud), Kitab Injil (Nabi Isa), Kitab al-Quran (Nabi Muhammad SAW).
  4. Iman kepada para rasul Allah dengan mengakui bahwa ada di antara laki-laki dari kalangan manusia yang Allah SWT telah memilih sebagai perantara antara diri-Nya dengan para makhluk-Nya. Akan tetapi mereka semua tetaplah merupakan manusia biasa yang sama sekali tidak mempunyai sifat-sifat dan hak-hak ketuhanan, karenanya menyembah para nabi dan rasul adalah kebatilan yang nyata. Wajib mengimani bahwa semua wahyu kepada nabi dan rasul itu adalah benar dan bersumber dari Allah SWT.
  5. Iman kepada hari akhir/kiamat dengan percaya sepenuhnya bahwa akan terjadi hari kiamat sebagai hari pembalasan amalan-amalan hamba yang telah dilakukan di alam dunia.
  6. Iman kepada qada dan qadar (Takdir) dengan meyakini bahwa segala yang menimpa manusia terjadi di atas kehendak dan keputusan Allah SWT, baik ianya baik mahupun buruk, yaitu takdir yang baik dan buruk.

Kesimpulan

  1. Ahli = keluarga, Sunnah = ucapan, tindakan, persetujuan, dan perilaku Rasulullah Saw dalam menjalankan risalah Islam. Ahlus Sunnah = mereka yang mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan sunnah para sahabatnya. Al-Jamaah = bersama atau berkumpul dalam kebenaran.
  2. Ahli Sunah wal Jamaah adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Quran dan hadits dengan pemahaman para sahabat, tabi’in, dan tabi’ al-tabi’in.
  3. Istilah Ahlu Sunnah wal Jamaah sebenarnya dimunculkan dan disosialisasikan di tengah masyarakat untuk membedakan ajaran Islam yang murni, benar, betul dan lurus daripada ajaran sesat, seperti pemikiran-pemikiran menyimpang dan menyeleweng yang dibawa oleh puak Jahmiyah, Qadariyah, Syiah dan Khawarij.
  4. Sifat Ahlus Sunnah wal Jamaah antara lain: Beriman kepada enam rukun iman, mengakui (mengimani) semua yang dibawa para nabi dan rasul, mengakui salasilah kepimpinan Khulafaurrashidin yang dimulai dengan Abu Bakar, Umar, Usman dan diakhiri oleh Ali bin Abi Thalib.
  5. Ahlu Sunnah wal Jamaah tidak mencela dan mengkafirkan orang yang tidak sealiran dengan mereka.
  6. Puak Asy’ariyah dan Maturidiyah adalah Ahlu Sunnah wal Jamaah.

BIBLIOGRAFI:

Al-Azhari, 1964, Abu Mansour, Tahzib al-Lughah, Darul Makrifat, Beirut-Lebanon.
Al-Ghazali, Abu Hamid, 2003, al-Munqiz min al-Dalal, Beirut-Lebanon, Darul Jail.
Al-Maturidi, Abu Mansour, 2005, Ta’wilaat Ahlu Sunnah, Beirut-Lebanon, Darul Kutub Ilmiah.
Al-Taftazani, Abu al-Wafa, (n.d), Ilmu al-Kalam wa Ba’du Musykilatih, Kahirah-Egypt, Maktabah al-Qahirah al-Haditsah.
Hasan, al-Syafi’i, 1991, al-Madkhal ila Dirasah Ilmi al-Kalam, Kaherah-Egypt, Maktabah Wahbah.
Ibnu Abi al-‘Iz, 1997, Syarh al-Akidah al-Tahawiyah, Beirut-Lebanon, Muassasah al-Risalah.
Ibnu Faris, Ahmad, 2011, Mu’jam Maqaayiis al-Lughah, Beirut-Lebanon, Darul Kutub Ilmiah.
Ibnu Mandzur, 2003, LIsan al-Arab, Beirut-Lebanon, Darul Kutub Ilmiah.
Ibnu Taimiyah, (n. d), Minhaj al-Sunnah, Kaherah-Egypt, Darul Hadits.
Nurdin, Kamaluddin, 2009, Kamus Syawarifiyyah, Sinonim Arab-Indonesia, Jakarta-Indonesia, Ciputat Press.
Nurdin, Kamaluddin, 2011, Nash’at al-Firaq wa Tafarruquha, Beirut-Lebanon, Darul Kutub Ilmiah.
Tash Kibri Zadah, 2002, Beirut-Lebanon, Darul Kutub Ilmiah.

(dakwatuna/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
Associate Professor at Department of Akidah and Religion Studies, Faculty of Leadership and Management, Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Born on June 11, 1973, Indonesia. He specializes in studies comparing the doctrine and political thought of the Sunnis and Shiites. He received his bachelor degree in Islamic Law from University of Al-Azhar, Tanta-Egypt 1997, Master (2002) & PhD (2005) in Islamic Philosophy at Faculty of Darul Ulum, University of Cairo, Egypt. In 2016, he was a visiting professor at the Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Currently has written 13 books in Malay and Arabic, and published in various countries: Lebanon: 1) مَوْقِفُ الزَّيْدِيَّةِ وَأَهْلِ السُّنَّةِ مِنَ الْعَقِيْدَةِ الإِسْمَاعِيْلِيَّةِ وَفَلْسَفَتِهَا, 2009, Darul Kutub Ilmiah, Beirut. (PhD Thesis), ISBN: 978-2-7451-6255-7 2) نَشْأَةُ الْفِرَقِ وَتَفَرُّقُهَا, 2011, Darul Kutub Ilmiah, Beirut, ISBN: 9782745172464 3) اَلْعَقِيْدَةُ الإِسْلاَمِيَّةُ وَالْقَضَايَا اَلْخِلاَفِيَّةُ عِنْدَ عُلَمَاءِ الْكَلاَمِ, 2014, Darul Kutub Ilmiah, Beirut, ISBN: 13-978-2-7451-7854-1 Cairo-Egypt: 1) مَسَائِلُ الاِعْتِقَادِ عِنْدَ الإِمَامِ الْقُرْطُبِيِّ, 2009, Muassasah 'Ilyaa, Cairo-Egypt. (Master Thesis). Malaysia: 1) اَلْفِرَقُ الشِّيْعِيَّةُ وَأُصُوْلُهَا السِّيَاسِيَّةُ وَمَوْقِفُ أَهْلِ السُّنَّةِ مِنْهَا, 2009, USIM, ISBN: 978983295093-6 2) مَدْخَلٌ إِلَى عِلْمِ الْكَلاَمِ, 2011, USIM, ISBN: 978-967-5295-79-9 3) اَلْمَذَاهِبُ الْعَقَائِدِيَّةُ الإِسْلاَمِيَّةُ, 2014, USIM, ISBN: 978-967-5295-42-3 4) Agenda Politik Syiah, 2013, PTS, Malaysia, ISBN-13: 978-967-411-030-7 5) Adakah Kawanku Syiah, 2014, PTS, Malaysia, ISBN-13: 978-967-411-269-1 6) Imam Mahdi, 2016, PTS, Malaysia, ISBN-13: 978-967-411-749-8 Indonesia: 1) Syawarifiyyah, Sinonim Arab – Indonesia, 2009, Ciputat Press, Jakarta, ISBN: 978-979-3245-66-9- 2) Konflik Pemikiran Politik Aliran-Aliran Syiah, 2017, Penerbit Dar'ami, Jakarta, ISBN: 978 - 602 - 73707 - 1 - 5 His works have been collected by various universities in the world, both in the Middle East, America, Europe and Japan, even Israel and Iran, such as: Harvard University, Yale University, Penn University, Stanford University, National Library Of Israel, National Library Of Iran, Chigago University, Kyoto University, Uc Berkeley University, Ohio University, University of Arizona, University of Arizona, Washington University, New York University, University Of Toronto, Columbia University, Library Of Congress, University Of Michigan, Princeton University, Leiden University, Astan Quds Razavi Library Iran etc.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization