PBB Kutuk Pembunuhan Terhadap Razan Al-Najjar

Pemakaman Razan Al-Najjar. (Euronews)
dakwatuna.com – New York. Persatuan Bangsa-Bangsa mengutuk keras pembunuhan terhadap volunter tenaga medis Palestina, Razan Al-Najjar.

Razan ditembak dengan amunisi hidup oleh tentara Israel saat hendak menolong seorang pengunjuk rasa yang terluka di perbatasan Gaza.

Jenazah suci Razan dimakamkan pada Sabtu (02/06) lalu. Ribuan orang tampak mengiringi jenazah ke pemakaman di Khan Yunis, Gaza.

Rida Najjar, seorang tenaga medis juga, bercerita detik-detik tertembaknya Razan. Kala itu, ia berdiri di samping gadis 21 tahun tersebut.

Menurut Rida, ketika hendak melalui pagar pembatas untuk menolong korban, tentara Israel menembakkan gas air mata ke arah mereka. Setelah itu seorang penembak jitu Israel melesakkan peluru yang menembus tubuh Razan.

Razan yang telah tergeletak kemudian dibawa ke titik stabilisasi trauma. Setelah itu, ia dibawa ke Rumah Sakit Eropa di Gaza. Razan menghembuskan nafas terakhirnya di sana.

Rida juga menuturkan, pecahan peluru juga mengenai tiga orang tenaga medis di tim mereka.

Seperti dikutip dari Skynews, Senin (04/06), PBB kemudian bersuara terkait insiden yang jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional tersebut.

“Petugas kesehatan harus diberi ruang untuk menjalankan tugasnya, tanpa takut diibunuh atau cedera,” kata Koordinator Kemanusiaan PBB di kawasan tersebut, Jamie McGoldrick.

Ia menambahkan, “Pembunuhan terhadap petugas medis yang jelas-jelas mengenakan identitas adalah perbuatan tercela.”

“Sulit melihat bagaimana hal itu sesuai dengan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk menjamin kesejahteraan penduduk Gaza.”

Dalam kurun waktu dari 30 Maret hingga 27 Mei, telah dilaporkan sejumlah serangan terhadap tenaga medis. Insiden yang menimpa Razan menjadi yang paling buruk.

Setidaknya 245 tenaga medis dan 40 mobil ambulan mendapat serangan. Ini berdasarkan data yang dirilis beberapa badan seperti Otoritas Kesehatan Palestina, Bulan Sabit Merah Palestina, dan Lembaga Bantuan Medis Palestina.

Banyak dari serangan tersebut dilaporkan menggunakan amunisi hidup.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, James Heenan mengatakan, “Laporan menyebutkan bahwa dia (Razan, red) ditembak dari jarak 100 meter.”

“Dalam Hukum HAM Internasional, yang juga berlaku dalam Hukum Humaniterian Internasional, serangan mematikan hanya dapat digunakan sebagai opsi terakhir atau saat ada ancaman serius terhadap kematian atau cedera.”

“Sangat sulit untuk percaya jika Razan menimbulkan ancaman semacam itu, sementara pasukan Israel ada di balik pagar dengan perlindungan yang baik.”

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menyeru agar tenaga medis dan pasien senantiasa diberi perlindungan.

Dr Gerald Rockenschaub, kepala agensi WHO di wilayah terjajah Palestina mengatakan, “Hari ini, pikiran kita tercurahkan kepada Razan dan seluruh rekan di PMRS.”

“Serangan terhadap tenaga kesehatan jangan sampai terjadi. Kita perlu meningkatkan upaya untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga medis di garis terdepan.”

“Ada kewajiban yang jelas untuk menjaga tenaga kesehatan di dalam hukum internasional, dan ini harus dihormati,” pungkasnya. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...