Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan keagamaan Fahira Idris mengharapkan, kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan 200 nama mubaligh agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, sehingga tidak mengganggu kekhusukan umat beribadah puasa dan rutinitas pengajian di berbagai kelompok masyarakat yang biasanya semakin intensif selama ramadhan.
Senator atau Anggota DPD RI DKI Jakarta ini mengungkapkan, iklim demokrasi di Indonesia menjamin hak warga negara untuk melakukan berbagai kegiatan kajian keagamaan termasuk berhak menentukan siapa saja pencermah yang akan diundang. Masyarakat atau kelompok pengajian pasti sudah mempunyai saringan tersendiri termasuk melihat rekam jejak sebelum memilih penceramah.
“Bagi kita yang terbiasa aktif di pengajian pasti paham kalau masing-masing pengajian sudah mempunyai saringan sendiri dalam memilih penceramah. Mulai dari melihat rekam jejak, kualitas keilmuan dan cara penyampaian dan biasanya semua hal ini dimusyawarahkan sebelum menentukan pilihan. Hemat saya, kebijakan ini hanya rekomendasi bukan kewajiban,” ujar Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (22/5).
Menurut Fahira, jika Kemenag khawatir ada kelompok masyarakat yang salah atau keliru memilih penceramah seharusnya cukup mengeluarkan kriteria-kriteria penceramah seperti apa yang direkomendasikan untuk diundang. Bukan mengeluarkan list nama-nama mubaligh seperti yang saat ini menjadi polemik di publik.
“Mungkin saja niatnya baik, tetapi tidak memperhitungkan dampaknya di masyarakat. Masyarakat beraksi, para mubaligh beraksi, malah ada mubaligh yang minta dikeluarkan dari list tersebut. Ini kan membuat publik semakin bingung. Saya berharap kita sudahilah polemik ini. Mari kita lanjutkan Ramadan ini dengan penuh kesejukan,” pungkas Fahira. (sb/dakwatuna.com)