Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Lokasi Kedubes AS di Al-Quds, Benarkah Batal Menurut Hukum?

Lokasi Kedubes AS di Al-Quds, Benarkah Batal Menurut Hukum?

Ivanka Trump saat peresmian Kedubes AS di Al-Quds. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Doha. Pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) dari Tel Aviv ke Al-Quds (Yerusalem) telah dilakukan. Namun, pemindahan itu terkesan dipaksakan. Sebabnya karena tidak diperhatikan kondisi bangunan dan daya tampungnya terhadap seluruh staf David Friedman, Dubes AS di Israel.

Gedung itu terletak di komplek Arnona di Al-Quds. Sebelumnya, ia merupakan gedung konsulat, dan kini pengenalnya diubah menjadi Gedung Kedubes AS. Petunjuk arah di jalanan juga diubah sama. Hingga saat ini, bendera AS dan Israel masih berkibar di jalan menuju lokasi.

Saat ini terdapat tiga bangunan milik AS di Al-Quds. Pertama adalah American House, di sisi timur dan dikhususkan untuk kegiatan seni dan budaya. Kedua adalah bangunan yang terletak di sebelah barat Kota Lama, dan diperuntukkan untuk melayani Palestina dan Israel.

Sementara yang ketiga adalah gedung konsulat yang kini jadi kedubes. Gedung ini diresmikan pada tahun 2010, dan terdiri dari dua lantai. Pejabat Amerika menyebutnya sebagai bangunan yang lebih modern dan aman.

Menurut rencana, di lokasi itu akan ditambah bangunan lain dalam beberapa tahun mendatang. Ini dalam rangka mengakomodir staf kedutaan yang pindah dari Tel Aviv.

Namun keberadaan gedung kedubes ini disebut-sebut menyalahi aturan. Hal ini disampaikan oleh akademisi Palestina yang khusus meneliti Al-Quds. Menurutnya, pembangunan gedung tersebut harus tunduk pada ketentuan konsuler pada Komisi Independen, sesuai peraturan No. 181.

Artinya, wilayah Al-Quds seharusnya bebas dari perwakilan diplomasi dari negara manapun. Selain juga tidak boleh ada konsuler dari Kemenlu AS, serta tidak boleh adanya pengakuan atau dikaitkan dengan Otoritas Israel.

Sebabnya, menurut akademisi tersebut, lokasi Kedubes AS saat ini merupakan wilayah demiliterisasi. Sementara Palestina mengenalnya dengan ‘wilayah haram’, atau pemisah antara perbatasan 1948 dan 1967.

Seperti diketahui, AS meresmikan Kedubesnya di Al-Quds pada 14 Mei lalu. Di hari yang sama, terjadi pembantaian hingga puluhan warga Palestina oleh militer Zionis. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization