Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Implementasi Maqashid Syariah pada Asuransi Syariah

Implementasi Maqashid Syariah pada Asuransi Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
hamas.co

dakwatuna.com – Dewasa ini perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia sangatlah signifikan baik salah satunya pada bidang asuransi syariah. Kehadiran asuransi syariah disambut baik oleh negara yang mayoritas penduduknya Islam ini. Asuransi syariah pun menjadi alternatif bagi masyarakat yang beragama muslim karena dianggap lebih banyak mashlahah dan terhindar dari akad-akad yang dilarang dalam syariat Islam, berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak bisa memenuhi harapan umat Islam yang di dalamnya mengandung unsur gharar.

Asuransi syariah menggunakan prinsip tabarru atau tolong-menolong dan bekerja sama sehingga menimbulkan kemaslahatan untuk para peserta. Prinsip tabarru yang dipakai oleh asuransi syariah tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan maqashid syariah. Menurut Dr. Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman A Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P dalam buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam, mendefinisikan secara singkat bahwa maqashid syariah adalah “Memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan mashlahatnya dan menghindarkan mafsadah dari mereka”. Mashlahat yang dimaksud adalah setiap perkara yang memberikan kemanfaatan dan menghapus kemudaratan.

Imam Asy-Syatibi merumuskan lima maqashid syariah yaitu; Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama), Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa), Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal), Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan) dan Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta).

Salah satu penerapan Hifdz Ad-Din atau memelihara agama dalam asuransi syariah adalah membantu mengelola risiko jamaah dalam menjalankan ibadah haji. Hal ini dijelaskan lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji.

Penerapan Hifdz An-Nafs atau Memelihara Jiwa pada asuransi syariah sudah lazim diketahui oleh masyarakat luas yaitu menjaga keselamatan jiwa dari hal-hal yang mengancam seseorang seperti kecelakaan, kecelakaan ataupun kematian.

Hifdz Al’Aql atau memelihara akal pada asuransi syariah terletak pada produk asuransi pendidikan. Asuransi syariah membantu memelihara akal dengan cara asuransi syariah akan bekerja sebagai penyandang dana pendidikan ketika orang tua yang membiayai pendidikan sudah tiada. Sehingga anak masih bisa terus melanjutkan belajarnya dan memelihara akalnya.

Peran asuransi syariah terhadap Hifdz An-Nasb atau Memelihara Keturunan adalah memelihara kemaslahatan keturunan. Dengan mengikuti asuransi syariah maka keluarga yang ditinggalkan masih bisa melanjutkan pendidikan dan melanjutkan kehidupannya dengan ekonomi yang layak.

Asuransi syariah menjalankan Hifdz Al-Maal atau memelihara harta salah satunya adalah dengan mengelola dana yang dititipkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi syariah. Kepemilikan dana dan penyalurannya akad diolah dengan baik olah perusahaan asuransi syariah.

Daftar pustaka:

  • Sabirzyanov, R., & Hashim, M. H. (2015). Takaful (Islamic Insurance), Risk Management and Maqasid Al- Sharī ‘ Ah Tekaful (İslami Sigortacılık), Risk Yönetimi ve İslamın Hedefleri. İSLAEkonomi̇si̇ VeFi̇nansDergi̇si̇.
  • Studi, P., Islam, E., Ilmu, F., Islam, A., & Indonesia, U. I. (2018). ASURANSI TAKAFUL KELUARGA YOGYAKARTA The Implementation of Maqasid Syaria in Mechanism of the Life Insurance Yogyakarta Skripsi Oleh: INTAN AYU NUR WEGAYANTI.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

syifa alkarimah

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization