Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Arab Saudi Tangkap Aktivis Hak Asasi Perempuan

Arab Saudi Tangkap Aktivis Hak Asasi Perempuan

Saudi menahan sejumlah aktivis hak perempuan. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Riyadh. Pemerintah Arab Saudi dalam beberapa hari terakhir menangkapi sejumlah aktivis hak perempuan di lingkungan Kerajaan. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Human Rights Watch (HRW) dan Pusat HAM di Teluk.

Dalam pernyataannya, HRW menyebut otoritas di Saudi menangkap dan menahan tujuh aktivis perempuan sejak 15 Mei. Disebutkan, mereka ditahan karena telah lama menyuarakan larangan mengemudi bagi perempuan di akhiri, selain menganjurkan penghapusan sistem perwalian pria.

“Reformasi Putra Mahkota Muhammad bin Salman menimbulkan ketakutan sendiri bagi reformis Saudi yang melakukan advokasi publik untuk hak dan pemberdayaan perempuan,” kata Direktur HRW Timur Tengah, Sarah Leah Whitson.

Ia menambahkan, “Pesannya jelas bahwa siapa saja yang menyuarakan skeptisisme terkait agenda HAM Putra Mahkota, maka ia akan ditahan.”

Di antara aktivis perempuan yang ditahan ada Bloger Eman al-Nafjan, dan Lujain al-Hathloul yang ditangkap lebih dulu.

Menurut kesaksian yang diberikan kepada HRW, tahun lalu para aktivis itu dilarang untuk berbicara di media oleh Pemerintah. Tepatnya ketika larangan mengemudi bagi wanita dicabut melalui Dekrit Kerajaan.

Di waktu yang sama, Pusat HAM di Teluk juga menyebutkan hal yang sama, yaitu penangkapan sejumlah aktivis.

Disebutkan, al-Hathloul belum dapat berkomunikasi dengan keluarga ataupun pengacaranya. Sementara al-Nafjan telah berhasil dihubungi keluarganya satu kali sejak ditangkap.

Saudi adalah salah satu negara yang memberlakukan pembatasan ketat bagi wanita. Meskipun akhir-akhir ini ada reformasi pemerintah yang berambisi meningkatkan lapangan kerja bagi wanita.

Putra Mahkota (32 tahun) disebut-sebut sosok di balik pencabutan larangan mengemudi bagi wanita Saudi. Ini merupakan bagian dari reformasi besar-besaran dalam kerangka Visi Saudi 2030 yang dirancang sang Pangeran.

Namun begitu, sistem perwalian masih tetap berlaku. Dalam sistem ini, seorang wanita harus mendapatkan izin baik dari ayah, suami atau saudara laki-lakinya jika ingin bepergian, studi, ataupun aktivitas lain.

Para pegiat HAM menyebutkan, sistem ini merupakan belenggu bagi kebebasan wanita di Saudi.
Sejak tahun 2011, sebanyak 30 aktivis dan ‘pembangkang’ telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Saudi. Banyak di antara mereka yang divonis 15 tahun penjara, menurut HRW. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization