Erdogan Seru Pemilu Turki Dipercepat, Ada Apa?

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (aa.com.tr)

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (aa.com.tr/ar)

dakwatuna.com – Ankara. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan jadwal pemilu presiden dan parlemen di negaranya dipercepat jadi tanggal 24 Juni 2018. Sebelumnya, jadwal pemilu di negara dua benua itu digelar pada tahun 2019 mendatang.

Partai Gerakan Nasionalis Turki (MHP), yang merupakan salah satu partai oposisi pemerintah pun telah mengumumkan dukungan kepada Erdogan untuk maju dalam Pilpres. Sementara lembaga-lembaga terkait di Turki mulai mempersiapkan keperluan pemilu.

Menurut Erdogan, kondisi di dalam dan luar negeri Turki menjadi alasan percepatan pemilu ini. “Penting bagi Turki untuk segera mengatasi situasi yang penuh ambiguitas ini,” imbuhnya, pasca bertemu Ketua Partai MHP, Devlet Bahçeli, Rabu (18/04).

Erdogan menambahkan, dirinya dan Bahçeli sepakat memandang positif seruan percepatan pemilu tersebut. Menurutnya, sistem pemerintahan Turki saat ini penuh dengan rintangan.

Sementara itu, melalui akun twitter-nya Bahçeli mengumumkan, partainya secara resmi mencalonkan Erdogan dalam Pilpres mendatang.

“Kami akan berupaya dan semoga rakyat Turki menghargainya. Puji Syukur bahwa cakrawala kita semakin terbuka dan masa depan semakin cerah,” imbuhnya, seperti dilansir Aljazeera.net, Kamis (19/04/2018).

Lebih lanjut, Bahçeli menyambut positif seruan percepatan pemilu tersebut. Ia mengatakan, “Itu akan menutup pintu bagi mereka yang berniat buruk pada Turki.”

Parlemen Turki sepakat perpanjang kondisi darurat tiga bulan kedepan. (Aljazeera)

Agenda Memanas

Sementara itu, Partai Rakyat Republikan (CHP) sebagai oposisi terbesar di Turki menyampaikan kesiapan untuk mengikuti pemilu yang dipercepat.

Dalam pertemuan partai yang dipimpin Kemal Kılıçdaroğlu, jubir partai menyebutkan pihaknya sangat siap berlaga dalam pemilu tersebut. Menurutnya, Turki menghadapi agenda panas sejak kemarin terkait masalah pemilu.

Jubir menambahkan, partainya berusaha meraih kekuasaan. Menurutnya, keberadaan seorang yang berkuasa (Erdogan, red) saat ini merupakan pokok permasalahan di Turki.

Sebelumnya, Partai AKP dan MHP telah mengajukan draf percepatan pemilihan presiden dan parlemen menjadi 24 Juni mendatang. Sejatinya pemilu baru akan dilaksanakan pada 2019.

Komite Konstitusi disebut baru akan membahas draf tersebut pada Jumat (20/04) esok. Selanjutnya, draf akan diajukan ke Majelis Umum Parlemen pada akhir pekan ini untuk dibahas dan divoting.

Persiapan

Seiring dengan rencana tersebut, Ketua Pemilihan Umum Turki Saadi Goffen mengatakan, pihaknya telah menyusun jadwal resmi pemilihan. “Ini akan selesai dalam dua hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, Goffen menyebut akan meminta dokumen dari Mahkamah Agung. “Kemudian kami akan tentukan partai mana saja yang berhak mengikuti pemilu,” imbuhnya.

Di waktu yang sama, Parlemen Turki menyetujui nota dari pemerintah terkait perpanjangan ‘kondisi darurat’ selama tiga bulan mendatang. Keputusan itu dimulai sejak Kami (19/04) hari ini.

Kondisi darurat pertama kali diberlakukan pada bulan Juli 2016, tepatnya pasca upaya kudeta yang mengalami kegagalan. Sejak itu, telah dilakukan tujuh kali perpanjangan kondisi darurat. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...