Topic
Home / Berita / Nasional / Kebocoran Data Pengguna Facebook, Sekretaris FPKS: Kedaulatan Siber Penting

Kebocoran Data Pengguna Facebook, Sekretaris FPKS: Kedaulatan Siber Penting

Indonesia menempati urutan ketiga yang data penggunanya paling banyak dicuri. (tekno.kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Sebanyak 1.096.666 data pribadi pengguna fabecook Indonesia atau 1,3% dari total 87 juta data yang dinyatakan bocor dan masuk dalam daftar yang dicuri oleh Firma Cambridge Analityca. Dalam skandal ini, Indonesia berada di urutan ketiga negara yang paling banyak dicuri datanya.

Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, Jumat (6/4) di Jakarta mengomentari, “Kejadian kebocoran data Facebook ini menjadi peringatan bagi upaya perlindungan data dan kedaulatan siber di Indonesia. Karut marut registrasi kartu prabayar, sejak awal telah diduga akan terjadi karena sistem registrasi tidak ada kepastian jaminan data tidak bocor.

Menurut Sukamta, Indonesia masih sangat lemah dalam perlindungan data pribadi. “Pemerintah harus membuat kebijakan agar kedaulatan siber bisa ditegakkan sepenuhnya. Karena kunci permasalahan ada di situ, yaitu tidak adanya kedaulatan siber,” jelasnya.

Selain absennya kedaulatan siber, lanjut Sekretaris Fraksi PKS ini, polemik juga disebabkan karena Indonesia belum memiliki aturan baku dengan lingkup yang luas mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem dan transaksi elektronik.

Selain Permenkominfo tadi, imbuhnya, aturan lainnya mengatur perlindungan data secara terpisah-pisah, tersebar di beberapa peraturan sektoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dll.

“Untuk itu,” lanjut Sukamta, “saya terus mendorong pemerintah agar segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.”

UU ini nantinya harus bisa hadir secara sistematis dan memiliki daya yang kuat mengatur berbagai pihak dalam melindungi privasi dengan ancaman hukuman yang berat bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Karena hanya dengan Permen (peraturan Menteri), kekuatan hukum berupa sanksi pidana tidak cukup kuat, jadi harus diatur dengan UU, tegasnya.

Meskipun belum adanya aturan yang kuat soal perlindungan data (UU), tidak menghalangi pemerintah mengambil sikap tegas kepada pihak facebook di Indonesia. Semestinya pemerintah bisa melakukan tindakan tegas kepada facebook sebagaimana pernah dilakukan kepada Telegram dan Tumblr.

Pemerintah dalam hal ini dapat menutup sementara layanan Facebook apabila jejaring sosial tersebut tidak bisa menjelaskan mengapa insiden kebocoran data itu terjadi, kapan dan untuk apa data pengguna Indonesia itu dipakai. Upaya serius pemerintah diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sukamta menegaskan, “Pemerintah juga perlu memastikan bahwa 1 juta data pengguna facebook Indonesia yang bocor itu benar-benar aman. Artinya, pemerintah harus bisa memastikan tidak ada data yang disimpan lagi oleh Cambridge Analytic, data 1 juta pengguna Facebook Indonesia yang mereka miliki itu harus dimusnahkan.”

“Jangan sampai sanksi dan denda administratif diberlakukan, tapi datanya sendiri masih mereka simpan, atau minimal masih dapat mereka akses. Karena perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016 itu mencakup dari perolehan, penyimpanan sampai pemusnahan data tersebut,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (whc/dakwatuna)

 

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization