Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Lagi, Netanyahu Dorong Pemberlakuan UU Larangan Adzan

Lagi, Netanyahu Dorong Pemberlakuan UU Larangan Adzan

Sisi Barat Masjid Al-Aqsha. (Aljazeera.net)

dakwatuna.com – Tel Aviv. Perdana Menteri (PM) Israel, Benyamin Netanyahu, kembali mendorong pemberlakuan undang-undang yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk adzan di masjid-masjid.

Dilansir Aljazeera.net, Rabu (28/03/2018), hal itu disampaikan Netanyahu kepada ketua koalisi pemerintah di Knesset, David Amsalem.

Rancangan undang-undang ini sebelumnya telah diajukan ke Komite Konstitusi pada Januari tahun lalu. Namun dalam votinga ada dua partai yang secara tegas menolak rancangan tersebut.

Kemudian RUU itu dibawa ke Komite Konstitusi Parlemen untuk kemudian dilakukan pengkajian. Pada Maret 2017, RUU berhasil melewati pembacaan awal karena mendapat dukungan penuh dari Partai Koalisi Pemerintah yang dipimpin Netanyahu.

Menurut aturan, RUU idealnya akan melalui tiga tahap pembacaan, yaitu awal, pertama dan kedua, sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Dalam RUU disebutkan, pengeras suara tidak boleh digunakan pada pukul 23:00 hingga 07:00. Para aktivis Palestina berpendapat, RUU itu menyasar pelaksanaan adzan subuh. (whc/dakwatuna)

Sumber: Aljazeera

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization