Topic
Home / Berita / Internasional / Amerika / Pemerintahan Trump Digugat Soal Penahanan Anak-anak

Pemerintahan Trump Digugat Soal Penahanan Anak-anak

Presiden Donald Trump. (Aljazeera.net)

dakwatuna.com – Washington. Serikat Kebebasan Sipil (Civil Liberties Union/ CLU) di New York melayangkan gugatan hukum kepada para pejabat di pemerintahan Donald Trump. CLU menuding pemerintah melakukan penahanan anak-anak imigran berkepanjangan.

Dilansir Aljazeera.net, Rabu (21/02), CLU menyebut adanya pergeseran kebijakan di pemerintah adalah alasan penahanan anak-anak secara tidak adil. Gugatan hukum sendiri diajukan ke Pengadilan Federal Manhattan

CLU berusaha mewakili anak-anak yang ditahan di kantor penampungan pengungsi di New York. Jumlah anak-anak tersebut sedikitnya ada 40 anak.

Disebutkan, pemerintah menangkapi anak-anak di penampungan pengungsi. Mereka ditangkap setelah memasuki AS secara ilegal tanpa penjamin orang dewasa.

Sementara berdasarkan undang-undang federal, anak-anak ini akan dibebaskan jika ternyata punya kerabat di AS. Atau pihak yang dinilai memenuhi syarat untuk merawat mereka sambil menunggu penentuan kasus imigrasi selesai.

Menurut CLU, penggugat utama dalam gugatan adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun. Ia memasuki AS pada tahun 2016 dari El Salvador bersama ibu dan saudaranya akibat kejahatan mafia.

Dalam gugatan disebutkan, remaja itu ditangkap Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai dari kediamannya di Long Island pada Juni 2017 silam.  Ia dituding terlibat dalam komplotan mafia, namun CLU menyebut tudingan itu tidak benar. (whc/dakwatuna)

Sumber: Aljazeera

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization