Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Pengadilan Zionis Tunda Persidangan Ahed Tamimi

Pengadilan Zionis Tunda Persidangan Ahed Tamimi

Pengadilan Zionis menunda persidangan Ahed Tamimi. (Aljazeera.net)

dakwatuna.com – Tel Aviv. Pengadilan Zionis Israel, menunda persidangan gadis pejuang Palestina, Ahed Tamimi, hingga tanggal 13 Februari mendatang. Disebutkan, penundaan itu permintaan dari pengacara Ahed. Sementara persidangan seharusnya digelar Selasa besok.

Dilansir Aljazeera.net, Senin (05/02/2018), pihak keluarga melalui pengacara meminta kepada pengadilan militer zionis di Ramallah untuk menunda persidangan. Hal ini bertujuan agar Ahed Tamimi mempunyai cukup waktu untuk mempelajari dakwaannya.

Ini merupakan kali kedua pihak keluarga meminta penundaan proses persidangan. Sebelumnya, pihak keluarga juga meminta persidangan ditunda hingga 06 Februari dari jadwal 30 Januari.

Pasukan zionis menangkap Ahed Tamimi dan ibundanya pada 19 Desember 2017 lalu. Penangkapan didasari sebuah video yang menunjukkan Ahed mengusir dua pasukan zionis di pelataran rumahnya.

Pada awal Januari lalu, pihak militer melayangkan tuntutan kepada Ahed dengan dakwaan menyerang seorang perwira militer dan tentara Israel. Selain itu, ia juga didakwa melempar batu ke arah pasukan zionis di lima peristiwa lain, menghalangi kerja pasukan, serta berpartisipasi dan mengajak orang untuk ikut dalam kerusuhan.

Sementara itu, pihak orang tua membantah dakwaan zionis kepada putrinya tersebut. Pihaknya juga menyeru lembaga HAM Arab dan internasionial untuk menyeret Israel ke pengadilan HAM atas tindakannya menangkap Ahed dan anak-anak kecil lainnya. (whc/dakwatuna)

Sumber: Aljazeera

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization