Setelah Palestina, Voting Majelis PBB Menangkan Muslim Rohingya

Suasana voting pada sidang darurat khusus Majelis Umum PBB. (aa.com,tr/ar)

dakwatuna.com – New York. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB), kembali mengadakan voting untuk masalah Muslim Rohingya. Dilansir dari aa.com.tr/ar, Senin (25/12/2017), voting kali ini untuk menggolkan draf resolusi desakan pada rezim Myanmar untuk menghentikan operasi militer di Provinsi Rakhine.

Disebutkan, dari total 193 negara anggota, sebanyak 122 negara mendukung draf tersebut. Selain itu, ada 24 negara yang memilih abstain, sedangkan 37 lainnya tidak hadir.

Sedangkan negara yang kontra terhadap draf tersebut, berjumlah 10 negara. Mereka adalah Rusia, Cina, Suriah, Kamboja, Laos, Filipina, Vietnam, Belarusia, Zimbabwe dan Myanmar sendiri.

Draf resolusi kali ini diinisiasi oleh negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam. Selain mendesak rezim Myanmar menghentikan operasi militer di Rakhine, draf tersebut juga berisi tuntutan pada Sekjen PBB untuk menunjuk komite khusus ke Myanmar.

Lebih lanjut, resolusi itu juga berisi desakan pada Myanmar untuk mengizinkan tim sukarelawan dan memastikan seluruh pengungsi kembali ke rumah-rumah mereka. Selain juga mendesak Myanmar untuk memberi hak kependudukan pada seluruh muslim Rohingya. (whc/dakwatuna)

Sumber: Anadolu Ajansi Arabic

Konten ini telah dimodifikasi pada 28/12/17 | 07:03 07:03

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...